KABAR ALAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku sudah menemukan produsen obat yang mengandung cemaran sangat tinggi. Namun BPOM belum mengungkapkan produsen obat tersebut.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan pihaknya segera melakukan upaya penindakan terhadap industri farmasi produsen produk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri.
Ia pun menekankan, jaminan keamanan, khasiat, dan mutu obat bukan hanya menjadi tanggung jawab BPOM, melainkan industri farmasi.
Baca Juga: Gernas BCL Momentum Dorong Pengembangan Produk Olahan Ikan Ramah Lingkungan
Kepala BPOM juga mennyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran saat registrasi produk yang dilakukan industri farmasi terkait bahan baku obat yang digunakan.
Apabila melakukan penggantian bahan baku dalam produksi yang tidak dilaporkan maka telah melanggar peraturan dan dapat dilakukan upaya penegakan hukum terhadap industri farmasi tersebut.
BPOM juga mendorong pemantauan atas impor bahan baku obat termasuk zat pelarut, bisa menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPOM.
Baca Juga: 10 Manfaat Pandan untuk Kesehatan, dari Mengurangi Risiko Kanker Hingga Mencegah Ketombe
Hal ini untuk memastikan BPOM dan kementerian/lembaga lainnya bisa melakukan pemantauan secara aktif dan seleksi secara ketat agar kejadian kasus gagal ginjal ini tidak terjadi di kemudian hari.
BPOM juga akan berkoordinasi untuk dilakukan review terhadap standar dan/atau persyaratan mutu dan keamanan (Farmakope Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Review tersebut bertujuan agar ada acuan standar pengujian EG dan DEG pada produk jadi.
Revisi ini perlu dilakukan karena saat ini belum ada standar internasional yang mengatur batas cemaran dalam produk jadi.***