Menko Polhukam Ungkap Praktek Korupsi di Sektor Pertambangan, 126 Kapal Batubara Ditahan dan Dimintai Uang

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:39 WIB
Menko Polhukam Ungkap Praktek Korupsi di Sektor Pertambangan, 126 Kapal Batubara Ditahan dan Dimintai Uang  (Dok. polkam.go.id)
Menko Polhukam Ungkap Praktek Korupsi di Sektor Pertambangan, 126 Kapal Batubara Ditahan dan Dimintai Uang (Dok. polkam.go.id)

KABAR ALAM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan jika masifnya kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sejumlah dampak yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional di bidang politik, hukum dan keamanan.

Kondisi tersebut, dapat terjadi dikarenakan belum optimalnya kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pada kesempatan itu, Menko bercerita mengenai pengalamannya bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam membebaskan kapal-kapal batu bara yang ditahan.

Mahfud mengatakan, pada saat itu ada seorang pengusaha yang melaporkan bahwa kapalnya ditahan, padahal kapal tersebut harus dibawah ke Hongkong, dan jika tidak sampai hingga hari Jumat maka dia melanggar kontrak dan rugi hingga puluhan miliar.

Baca Juga: Ungkap Mafia Tambang Batu Bara, Mahfud MD: Praktik Seperti Ini Harus Kita Berantas

"Dia (pengusaha) lapor kalau saya tidak diberi ijin untuk membawa kapal ini maka dia akan tinggalkan kapal ini dan dia akan melapor bahwa kapalnya ditahan oleh pemerintah Indonesia. Lalu saya telepon Pak Arifin ada kapal ditahan, kemudian Pak Arifin minta nomor kapalnya dan saya kirimkan,” ungkap Mahfud.

“Sorenya orang yang lapor kepada saya datang dan mengucapkan terimakasih, ternyata bukan hanya kapal dia tapi ada 126 kapal lain yang juga ikut dilepas dan dimintai uang. Untung Pak Arifin turun tangan dan situasi tahan menahan itu bagian dari mafia tambang administrasi di daerah," tambah Menko Polhukam.

Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi ini menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan dan kebijakan tegas terhadap kasus-kasus konkret seperti penahanan kapal batu bara ini, namun terkadang hingga saat ini di level bawah masih terjadi korupsi dan tidak berubah.

Hal itu ia sampaikan pada saat membuka acara Sarasehan dengan tema "Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan" di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Cegah Tambang Ilegal, Izin Pertambangan Rakyat Dipermudah

"Apabila kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak segera ditata, maka berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan tidak dapat tercapai dan ketahanan Indonesia terhadap resesi global tahun 2023 menjadi menurun," ujar Menko Polhukam.

Arahan Presiden, lanjut Mahfud,  yaitu untuk terus meningkatkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dikatakan Mahfud, pertumbuhan ekonomi di tengah ancaman resesi global dan tahun politik menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.

"Penanganan pertambangan secara umum oleh pemerintah merupakan langkah konkrit yang harus dilakukan, sehingga hal ini akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi kepada pemerintah, sebagai pondasi penting keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Menko Polhukam Mahfud MD.

"Acara sarasehan ini sangatlah strategic karena dihadiri oleh stakeholder terkait seperti kementerian/Lembaga terkait, Ketua dan anggota Forkopimda Provinsi, para pakar, akademisi, BUMN, dan sosiasi pertambangan, sehingga saya berharap hasil dari diskusi ini dapat memberikan catatan penting bagi seluruh pihak dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah," kata Menko Polhukam Mahfud MD. ***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X