KABAR ALAM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan mempensiunkan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tidak akan merugikan pengusaha pemilik pembangkit.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah meresmikan kantor sekretariat tim kerja Just Energy Transitions Partnership (JETP), yang siap bekerja merealisasikan kerja sama pendanaan transisi energi pada hari Kamis (16/2).
Ia tegaskan, salah satu tugas Tim Kerja JETP enam bulan kedepan adalah menyelesaikan roadmap pensiun dini pembangkit listrik tenaga batubara.
"Timeline penghapusan PLTU akan kita buat, menunya sudah ada, nanti dipilih mana-mana dulu yang paling aplikable, paling implementable. Nanti jika sudah dipensiunkan akan diganti dengan pembangkit listrik dengan energi yang lebih bersih," ujar Arifin Tasrif pada Jumat (17/2).
Baca Juga: Penghentian Pembangkit Listrik Bertenaga Gas Harus Segera Dilakukan
Dikatakan ARifin, untuk menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan, Pemerintah nanti akan memilih PLTU yang berada di wilayah produksi listriknya berlebih yang sudah tidak efisien dan pembakaran yang sudah tidak sesuai spek awal.
"Nanti akan dipilih wilayah mana yang produksi listriknya yang berlebihan, unit yang sudah tidak efisien karena yang tidak efisien juga konsumsi bahan bakarnya pasti boros, kalau pembakarannya sudah tidak seperti awalnya otomatis energi yang dihasilkan juga tidak lagi seoptimal pada awalnya," ungkap Arifin.
Perlu diketahui, Indonesia mendapatkan komitmen pendanaan USD20 miliar atau sekitar Rp302 triliun (kurs Rp15.100) dalam program JTEP dari sejumlah negara maju. Pendanaan itu beragam bentuknya, dari hibah, pinjaman hingga bantuan. Mempensiunkan PLTU merupakan bagian dari program ini untuk menurunkan emisi.
Baca Juga: Realisasikan Target NZE 2060, Indonesia Butuh 1 Triliun Dolar AS
Selanjutnya, Menteri Arifin menegaskan bahwa mempensiunkan PLTU dan menggantinya dengan pembangkit yang lebih ramah lingkungan ini tidak akan merugikan pemilik pembangkit karena prinsipnya aset PLTU tersebut akan dibeli kemudian dioperasikan dengan waktu yang lebih cepat untuk penghentiannya.
Dikatakan Arifin, kebijakan tersebut tidak akan merugikan pemilik PLTU karena nanti akan dihitung sebetulnya nilai asetnya itu berapa dan bagaimana kalau mempercepatnya, bukan menutupnya. Kita tidak bisa menutupnya.
"Misalnya, masih tersisa berapa tahun, misal 15 tahun, bisa dipercepat lagi tidak menjadi 3 tahun, nah ini 3 tahun itu kompensasinya apa, kita akan melihat nilainya saat ini berapa dan saat tiga tahun berapa jadi intinya harus ada keterbukaan berdasarkan best practice yang ada," terang Arifin.
Baca Juga: Berupaya Capai Target NZE, Pemerintah Indonesia Bertemu dengan Mitra Potensial
Arifin juga membahas program lain terkait pembangkit dengan tujuan yang sama menurunkan emisi yakni dengan mengkonversi pembangkit tinggi emisi denga yang rendah emisi mislanya mengkonversi pembangkit berbahan baku BBM dengan gas.
Artikel Terkait
Penghentian Pembangkit Listrik Bertenaga Gas Harus Segera Dilakukan
Berupaya Capai Target NZE, Pemerintah Indonesia Bertemu dengan Mitra Potensial
Realisasikan Target NZE 2060, Indonesia Butuh 1 Triliun Dolar AS