“KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi melalui penghitungan mandiri (self assesment). E-PIT juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur secara keseluruhan setelah seluruh peraturan terkaitnya diundangkan,” tandasnya.
Baca Juga: BPH Migas : Ketersediaan Energi Aman dan Terkendali Selama Nataru 2022-2023
Aplikasi tersebut akan memudahkan pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan karena telah mengintegrasikan berbagai layanan.
Adapun layanan dalam e-PIT itu antara lain pengajuan permohonan standar laik operasi (SLO), persetujuan berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan logbook penangkapan ikan, permohonan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan, penghitungan PNBP PHP pascaproduksi, dan pemantauan terhadap pemanfaatan kuota penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis melalui penangkapan ikan terukur, perekonomian di Indonesia akan meningkat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan dalam mewujudkan prioritas KKP tahun 2021-2024 yang keberlanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.***
Artikel Terkait
Gernas BCL, Ikhtiar KKP dalam Menangani Sampah Plastik di Laut dan Pesisir
KKP Ajak Puluhan Penyelam Bersihkan Sampah di Dasar Perairan Teluk Ambon pada Rangkaian Acara Gernas BCL
KKP Menyerahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Kepada Bank Sampah di Buleleng, Bali
KKP Perkuat Kerja Sama Konservasi Habitat Pesut Mahakam di Perairan Kalimantan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tindak Tegas Pelanggaran Kelautan dan Perikanan di Perairan Indonesia
Bidang Kelautan dan Perikanan KKP Tindak 137 Kasus Pelanggaran