KABAR ALAM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan arah pengelolaan ASN ke dalam paradigma yang tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan dan penegakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan ASN perlu merasa tenang dalam bekerja karena terlindungi secara sistem, dan dapat mengembangkan kariernya sesuai dengan keahliannya.
“Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN,” jelas Kepala BKN, Prof. Zudan dalam keterangan resminya.
Target ini kemudian direalisasikan menjadi sejumlah program kerja BKN yang berorientasi pada spirit pro-ASN terhadap perlindungan dan pengembangan karier ASN, diantaranya:
1. Penambahan periode usul kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun mulai 01 Oktober 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025;
2. Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi, yang ditandai terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025;
Baca Juga: Tangkal Pinus Lembang, Recommended untuk Family Camping
3. Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun yang ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025;
4. Fokus pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian JPT di instansi pemerintah pusat maupun daerah sehingga dapat mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025;
5. Penerapan SLA Maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia;
Baca Juga: Tangkal Pinus Lembang, Recommended untuk Family Camping
6. Akselerasi manajemen talenta melalui teken komitmen penerapan dan pembentukan profil kompetensi ASN lewat ekspose instansi pemerintah ke BKN, sekaligus menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA;
7. Kenaikan Pangkat Reguler dapat melampaui pangkat atasannya melalui Peraturan BKN 2/2025 yang memperbolehkan PNS mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
Artikel Terkait
Topik Psikotes Masih Dominan Diperbincangkan Warganet di Akun Instagram Seleksi ASN PUPR
Terkait CPNS 2024, Warganet Berterima Kasih kepada Admin Seleksi ASN PUPR, Untuk Apa Ya?
TMS Saat Seleksi Administrasi CPNS 2024, Tenaga Non ASN Terdaftar di Pangakalan Data BKN Bisa Ikuti PPPK Tahap 2
390 ASN Kementerian Kehutanan Ikuti Uji Kompetensi Pejabat Fungsional, Naik atau Pindah Jabatan Nih?
Skor Konsistensi 100, Kementerian Kehutanan Dapat Penghargaan Pencapaian Progres Nilai Indeks Kualitas Data ASN