TMS Saat Seleksi Administrasi CPNS 2024, Tenaga Non ASN Terdaftar di Pangakalan Data BKN Bisa Ikuti PPPK Tahap 2

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 21:39 WIB
Penjabat Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (SKD CPNS 2024)  (cirebonkota.go.id)
Penjabat Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (SKD CPNS 2024) (cirebonkota.go.id)

KABAR ALAM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan, Tenaga nonASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut;

Baca Juga: Merasakan Dinginnya Air Curug Siliwangi di Pedalaman Gunung Puntang yang Menantang

a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;

b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria INI hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional;

b. Operator Layanan Operasional;

c. Pengelola Layanan Operasional; atau

d. Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: Berkemah di Ipukan Highland Kuningan, Tetap Tenteram Meski Turun Hujan

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X