Buat yang Belum Tes Aja, Perhatikan Ketentuan SKB CPNS 2024 Kementerian PUPR Segera Berakhir

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Selasa, 17 Desember 2024 | 14:03 WIB
Seleksi KOmpetensi Dasar Kementerian PUPR CPNS 2024 (x.com/@seleksiasnpupr)
Seleksi KOmpetensi Dasar Kementerian PUPR CPNS 2024 (x.com/@seleksiasnpupr)

KABAR ALAM - Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (SKB CPNS 2024) di Kementerian PUPR akan berakhir pada Kamis, 19 Desember 2024.

Bagi peserta yang baru mendapatkan jadwal SKB CPNS 2024 Kementerian PUPR di hari-hari terakhir, sejumlah ketentuan ini wajib diperhatikan karena bisa mengugurkan.

Berikut beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan peserta SKB CPNS 2024 Kementerian PUPR;

Baca Juga: Selain CA Pananjung Pangandaran, Ini Sebaran Populasi Alami Banteng Jawa

1. Peserta wajib hadir di lokasi seleksi sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada pembagian jadwal seleksi sebagaimana tercantum pada lampiran II pengumuman ini untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ditutup 5 (lima) menit sebelum pelaksanaan SKB CAT. Peserta yang terlambat hadir proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.

2. Peserta diharuskan menyiapkan dan membawa dokumen dan kelengkapan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi, yaitu;

a. Kartu Peserta Ujian SKB CPNS Tahun 2024.

b. Salah satu dokumen identitas sebagai berikut;

1) Kartu tanda penduduk elektronik asli; atau

2) Surat keterangan asli pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku; atau

3) Kartu keluarga asli; atau

4) Salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; atau

5) Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian PUPR; atau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X