Besok 121 Orang Terdaftar sebagai Peserta SKB CPNS 2024 Kementerian PUPR di Gedung LPP RRI Samarinda, Cek Daftar Namanya di Link Ini

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Senin, 16 Desember 2024 | 14:08 WIB
Seleksi KOmpetensi Dasar Kementerian PUPR CPNS 2024 (x.com/@seleksiasnpupr)
Seleksi KOmpetensi Dasar Kementerian PUPR CPNS 2024 (x.com/@seleksiasnpupr)

KABAR ALAM - Sebanyak 121 orang tercatat menjadi peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (SKB CPNS) 2024 Kementerian PUPR di titik lokasi Gedung LPP RRI Samarinda, Selada, 17 Desember 2024.

Titik lokasi SKB CPNS 2024 Kementerian PUPR di Gedung LPP RRI Samarinda beralamat Jalan M. Yamin No 8 Samarinda, Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari pengumuman yang dirilis Kementerian PUPR, beberapa waktu lalu, seluruh peserta SKB CPNS 2024 Kementerian PUPR tersebut dijadwalkan mengikuti tes pada sesi ketiga yang dimulai pukul 11.25 di Ruang 1.

Baca Juga: Top 5 Hits 15 Desember 2024, Nilai Ambang Batas Psikotes SKB CPNS 2024 Kementerian PUPR Masih Bikin Penasaran

Sebagai pengingat, berikut ketentuan umum pelaksanaan SKB CPNS 2024 di Kementerian PUPR;

1. Peserta diharuskan mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS Tahun 2024 dari situs web sistem seleksi calon aparatur sipil negara nasional (https://sscasn.bkn.go.id/) dengan menggunakan akun masing-masing.

2. Untuk memudahkan pendeteksian barcode pada Kartu Peserta Ujian SKB CPNS Tahun 2024 oleh alat pemindai barcode pada saat proses pemberian PIN Aplikasi Computer Assisted Test (CAT), diharapkan kepada seluruh peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS Tahun 2024 dengan kualitas yang baik dan tidak dilaminasi

Baca Juga: Bupati Pangandaran Sebut Reintroduksi Banteng Jawa Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata

3. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian SKB CPNS Tahun 2024 (bukan kartu informasi akun SSCASN/Kartu Peserta Ujian SKD) pada saat mengikuti SKB CAT.

4. Peserta wajib mengikuti SKB CAT sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) pada lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi sebagaimana tercantum pada lampiran II pengumuman ini. Apabila Peserta terlambat hadir dan/atau tidak hadir serta tidak mengikuti SKB CAT sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) pada lokasi yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

5. Kendaraan peserta dan pengantar peserta tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan seleksi. Pengantar peserta berhenti di area menurunkan penumpang (drop zone) yang sudah ditentukan, tidak ikut serta masuk ke dalam area pelaksanaan seleksi, serta disarankan tidak menunggu disekeliling area pelaksanaan seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Punah, Banteng Jawa 'Dihidupkan' Kembali di CA Pananjung Pangandaran

6. Pengantar peserta, dapat memantau hasil SKB CAT secara langsung melalui channel youtube atau tautan (link) yang dibagikan/diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara pada setiap lokasi seleksi.

7. Seluruh biaya akomodasi perjalanan menuju dan/atau dari lokasi SKB CAT ke lokasi domisili peserta sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X