Oleh: Dr. Darwo
Sebagian hutan dan lahan gambut di Indonesia telah mengalami kerusakan dan terdegradasi akibat pembersihan lahan dan peristiwa kebakaran. Kedua hal ini memang saling terkait, pembersihan lahan yang menerapkan metode pembakaran menjadi salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan.
Metode pembakaran yang dilakukan untuk membersihkan lahan, bersama dengan masuknya musim kemarau, membuat api sering kali sulit dikendalikan. Lahan gambut yang telah terbakar dan terdegradasi ini sering kali menjadi tidak produktif dan terlantar, sehingga lebih rentan kebakaran dan dapat memicu peristiwa kebakaran lebih lanjut.
Indonesia mencatat kebakaran besar pada 2015 dan terulang kembali pada 2019 yang berdampak pada ganguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernafasan, serta dampak perekonomian lebih besar. Aktivitas keseharian terganggu, sekolah diliburkan, hingga penerbangan yang ditunda atau dibatalkan.
Baca Juga: Potensi Bambu sebagai Sumber Silika Ramah Lingkungan
Pemerintah memang tidak tinggal diam dengan meluncurkan program rehabilitasi terutama di daerah yang sering mangalami kebakaran lahan gambut, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Akan tetapi, program rehabilitasi lahan gambut yang digulirkan menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam mengurangi kebakaran di lahan gambut, dan secara optimal memulihkan lahan gambut terdegradasi.
Multi-aspek rehabilitasi
Menurut Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor P.16 tahun 2017, rehabilitasi lahan gambut merupakan upaya memulihkan dan meningkatkan fungsi ekosistem gambut melalui penanaman vegetasi agar produktivitas dan peranan ekosistem gambut dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Mengacu pada peraturan tersebut, program pemulihan lahan gambut yang terdegradasi harus memperhatikan beberapa aspek, yaitu biofisik, sistem silvikultur, jauh-dekat jaraknya dengan pemukiman, pola tanam dan komoditasnya. Aspek tersebut betul-betul harus diperhatikan agar pelaksanakan rehabilitasi tepat sasaran.
Baca Juga: Performa Kayu Putih di Lahan Gambut: Skema Pemberdayaan dan Restorasi
Apabila lahan gambut jauh dari pemukiman, rehabilitasi dilakukan dengan cara menanam jenis-jenis asli gambut setempat. Teknik silvikultur yang diterapkan menggunakan permudaan alami atau permudaan buatan dengan penanaman di areal-areal kosong.
Sementara pada, area yang dekat dengan lahan masyarakat diterapkan pola tanam agroforestry berbasis tanaman perkebunan bernilai ekonomi. Pola ini diperlukan sebagai upaya pemulihan ekosistem lahan gambut, sekaligus meningkatkan penghidupan masyarakat sekitar hutan.
Artikel Terkait
Geronggang, Penyelamat Gambut Bengkalis
Waspada Karhutla, 7,5 Hektare Lahan Gambut di Kabupaten Sukamara Terbakar
Rehabilitasi 31 Hektare Kawasan Mangrove di Maros, Pelindo Libatkan Komunitas Masyarakat Pesisir
Performa Kayu Putih di Lahan Gambut: Skema Pemberdayaan dan Restorasi
Rehabilitasi Mangrove Indonesia Jadi Fokus Bahasan di G-20