Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, 5 Oktober, Ini Awal Penetapan dan Tujuan Diadakan HCPSN

photo author
Yudi Noorahman, Kabar Alam
- Sabtu, 5 November 2022 | 06:07 WIB
Elang jawa, salah satu satwa yang ditetapkan sebagai satwa nasional. (halimunsalak.org)
Elang jawa, salah satu satwa yang ditetapkan sebagai satwa nasional. (halimunsalak.org)

Elang jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka.

Seperti halnya satwa, puspa yang ditetapkan sebagai bunga nasional juga sebanyak tiga jenis dengan penyebutan masing-masing yaitu;

Melati (Jasminum sambac) sebagai puspa bangsa;

Anggrek bulan (Palaonopsis amabilis) sebagai puspa pesona; dan

Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yudi Noorahman

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Aman dan Nyaman Liburan Lebaran di Kuningan

Kamis, 19 Maret 2026 | 16:50 WIB
X