Sejarah dan Tema HPSN 2024: Dari Tragedi Mengenaskan di TPA Leuwigajah Cimahi Hingga Persoalan Sampah Plastik di Ekosistem Akuatik

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 8 Februari 2024 | 08:00 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, saat memberikan keterangan media soal HPSN 2024 di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024 (ppid.menlhk.go.id)
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, saat memberikan keterangan media soal HPSN 2024 di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Hari Peduli Sampah Nasional 2024 (HPSN 2024) diperingati pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.

Pada tahun ini, pemerintah yang dalam ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tema HPSN 2024 yaitu “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”.

Berdasarkan informasi yang didapatkan KABARALAM.com dari keterangan tertulis KLHK, Rabu, 7 Februari 2024, tema HPSN 2024 dilatarbelakangi adanya persoalan sampah plastik yang masih terus menghantui, baik baik secara nasional maupun internasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG untuk Kota Bandung di Hari Libur Isra Mikraj Kamis 8 Februari 2024: Siang Berawan, Sore Hujan Ringan

Tidak menggerankan kalau pencemaran sampah plastik saat ini telah menjadi isu global karena sifatnya yang transnasional dan lintas batas.

Disebutkan, United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan, jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik.

Dibeberkan, jumlah polusi plastik sekitar 9-14 juta ton pada 2016 berpotensi menjadi 23-27 juta ton pada 2040.

Baca Juga: CoE 2024 Kuningan: Ada Paket Makan Durian Sepuas-puasnya, Yuk Daftar Ikuti Festival Durian di Desa Wisata Cibuntu 24 Februari 2024

Ancaman polusi plastik tersebut menjadi perhatian global dengan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 End plastic pollution: Towards Internasional Legally Binding Instrument.

Resolusi 5/14 memberi mandat kepada UNEP Executive Director untuk melaksanakan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) guna menyusun international legally binding instrument (ILBI) on plastic pollution, including in the marine environment.

Tragedi Leuwigajah Cimahi

HPSN merupakan pengingat akan kenangan kelam tragedi longsornya gunungan sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jabar, pada 21 Februari 2005.

Baca Juga: Pemilu 2024: 721 TPS Rawan Banjir, Begini Mitigasi BPBD Kabupaten Bekasi

Peristiwa nahas tersebut terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan ledakan gas metana pada tumpukan sampah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Aman dan Nyaman Liburan Lebaran di Kuningan

Kamis, 19 Maret 2026 | 16:50 WIB
X