KABAR ALAM - Dua individu baning cokelat (Manouria emys) berhasil diamankan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), 9 Februari 2023 lalu.
Dua individu baning cokelat tersebut diamankan petugas BBKSDA Sumut melalui Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, SKW II Stabat bersama dengan Yayasan Satucita Lestari Indonesia di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
Dikutip KABARALAM.com dari akun Instagram @bbksda_sumut, Minggu, 12 Gebruari 2023, pengamanan dua individu baning cokelat merupakan hasil dari pantauan petugas terhadap perdagangan satwa online melalui salah satu platform di media sosial.
Baca Juga: Pusaka Playground Lengkapi Daya Tarik Wisata Sarae Land Kuningan, Kunjungi Biar Enggak Penasaran
Berdasarkan keterangan pemilik, mereka tidak mengetahui kalau baning cokelat merupakan satwa liar yang dilindungi.
Di Indonesia, satwa ini dilindungi PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa dan PermenLHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Petugas kemudian mengamankan dua individu satwa liar tersebut dari warga yang memeliharanya.
Baca Juga: Begini Peluang Ekspor Produk UKM Indonesia Ke Kazakhstan dan Tajikistan
Sebelumnya, petugas melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik satwa liar tersebut.
Kepada warga disampaikan alangkah lebih baik jika mereka tidak memelihara satwa liar, terutama yang dilindungi undang-undang
Selanjutnya, dua individu baning cokelat itu akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.***
Artikel Terkait
BBKSDA Sumut Selamatkan Beruang Madu yang Terkena Jerat di Kabupaten Tapanuli Selatan
BBKSDA Sumut Terima Kucing Kuwuk Tersesat di Rumah Warga Binjai
Road to HCPSN 2022: Tak Tahu Dilindungi, Warga Serahkan Kucing Hutan ke BBKSDA Sumut
Khawatir Dimangsa Satwa Lain, Warga Kota Medan Amankan Kucing Hutan Sebelum Diserahkan ke BBKSDA Sumut
Cerita Oktriza, Pelajar Kabupaten Karo yang Menyerahkan Kukang ke Petugas BBKSDA Sumut