KABAR ALAM - Rabu, 19 Oktober 2022, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menerima penyerahan seekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dari BPBD Kota Binjai.
Menurut laporan Kepala SKW II Stabat BBKSDA Sumut, Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH., kucing kuwuk tersebut diamankan warga Kota Binjai lantaran terjebak di dalam rumahnya.
Disebutkan, sebelumnya, kucing kuwuk tersebut nyaris tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Daftar 102 Merek Obat Sirop Mengandung Polietelin Glikol
Karena tidak diketahui siapa pemiliknya, warga yang menemukan kemudian menghubungi BPBD Kota Binjai dan menyerahkan satwa tersebut.
Mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, petugas BPBD Kota Binjai menyerahkan kucing kuwuk tersebut kepada BBKSDA Sumut.

Oleh BBKSDA Sumut, kucing kuwuk itu dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan di habitat alaminya.
Baca Juga: Diyakini Bisa Tingkatkan Kerja Ginjal, Begini Cara Mengkonsumsi Daun Binahong
Dalam kesempatan ini, Herbert menyampaikan apresiasi BBKSDA Sumatera Utara kepada BPBD Kota Binjai yang dengan sigap segera menyerahkan kucing kuwuk tersebut.
Sebab, kucing kuwuk merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.***
Artikel Terkait
Termasuk Burung Elang dan Rangkong, BKSDA Jambi Lepasliarkan 6 Satwa Dilindungi di KPH II dan III Bungo
Dari Poksay Hingga Gelatik, Ini 140 Burung Kicau yang Masuk Dalam Daftar Satwa Dilindungi
Road to HCPSN 2022: Sekedar Mengingatkan, Ini 3 Satwa dan Puspa Bangsa Indonesia!
Setelah Terowongan Gajah di Ruas Pekanbaru-Dumai, HK Bangun Tiga Perlintasan Satwa Liar di Tol Sibanceh
Ini Tiga Titik Pembangunan Perlintasan Satwa Liar yang Dilakukan PT Hutama Karya di Tol Sibanceh