• Minggu, 24 September 2023

Road to HCPSN 2022: Tak Tahu Dilindungi, Warga Serahkan Kucing Hutan ke BBKSDA Sumut

- Rabu, 2 November 2022 | 15:55 WIB
Seorang warga menyerahkan kucing hutan ke BBKSDA Sumut (ksdae.menlhk.go.id)
Seorang warga menyerahkan kucing hutan ke BBKSDA Sumut (ksdae.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Dalam rangkaian Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022 (HCPSN 2022), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menerima penyerahan kucing hutan (Felis bengalensis), Jumat, 28 Oktober 2022 lalu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya Tarigan, S.Sos., melalui momen penting seperti rangakaian HCPSN 2022 ini, pemahaman masyarakat terhadap satwa liar dilindungi harus tetap digalakkan.

Dikatakannya, masyarakat penting sekali mengetahui bahwa satwa liar sebenarnya hidup di alam liar bukan sebagai peliharaan, apalagi hanya sekedar meningkatkan gaya hidup.

Baca Juga: Kementerian ESDM Resmikan Fasilitas Pembuat Es Bertenaga Surya di Sulamu, NTT

"Memahami satwa liar dilindungi, itu sama artinya sadar bahwa satwa tersebut terancam populasinya yang memungkinkannya menuju kepada kepunahan," katanya seperti dikutip KABARALAM.com dari laman ksdae.menlhk.go.id.

Penyerahan kucing hutan ini berawal dari informasi yang diteruma Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, tentang adanya warga yang memelihara kucing hutan (Felis bengalensis).

Merespon laporan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang segera menjumpai warga Kabanjahe yang bernama Piher Sitepu.

Baca Juga: Sejarah Pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani

Piher menjelaskan, satwa tersebut diperolehnya dari kenalannya dan ia belum mengetahui jika kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang kemudian memberikan sosialisasi dan arahan terkait satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 serta konsekuensi hukumnya bila melakukan pemeliharaan illegal terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Setelah diterima, kucing hutan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.***

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X