KABAR ALAM - Sebuah aksi peduli terhadap satwa langka dilakukan Yuanmar Husein, warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan menyerahkan 2 ekor kucing hutan (Felis bengalensis).
Dua ekor kucing hutan itu diserahkan Yuanmar kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA) Sumut), Kamis, 26 Januari 2023.
SP Polhut BBKSDA Sumut, Ani, dlm laporannya yang dirilis lmn ksdae.menlhk.go.id menyebutkan, penyerahan berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, S.P. M.H., tentang adanya warga kota Medan yang memelihara kucing hutan.
Baca Juga: Arunika Eatery Berkabut, Selebram: Mini Japan ada di Kuningan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BBKSDA Sumut yang dipimpin Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Yuanmar.
Dalam keterangannya, Yuanmar menjelaskan, kucing hutan tersebut ditemukan di ladangnya di Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada awalnya, satwa tersebut dibiarkannya di ladang dengan harapan induknya akan datang. Namun, induknya tak kunjung datang dan akhirnya Yuanmar membawa dua ekor kucing hutan tersebut ke rumahnya di Medan untuk dipelihara karena merasa iba dan khawatir dimangsa satwa lain.
Baca Juga: Top 5 Hits 27 Januari 2023, 10 Alasan Harus Berkemah Pagergunung Campsite Terbanyak Dicari
Kedua Kucing Hutan diperkirakan masih berusia 1 bulan. Petugas BBKSDA Sumut segera mengevakuasi Kucing Hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.

Kucing hutan (Felis bengalensis) merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20//Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa Yang Dilindungi.
BBKSDA Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.***
Artikel Terkait
Mengenal Kucing Kuwuk, Si Ramping dengan Kaki Berselaput
Road to HCPSN 2022: Tak Tahu Dilindungi, Warga Serahkan Kucing Hutan ke BBKSDA Sumut
HCPSN 2022: Taman Nasional Gunung Ciremai Kedatangan 7 Penghuni Baru, Ada Kucing Hutan dan Musang Pandan
Kucing Kuwuk Serahan Warga Menjadi Penghuni Baru Suaka Margasatwa Paliyan, Yogyakarta
Cekoki Kucing dengan Tuak, Tiga Remaja Dikecam Warganet dan Harus Berurusan dengan Polisi