KABAR ALAM - BBKSDA Sumut menyelamatkan seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang terkena jerat di Desa Mondang, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa 4 Oktober 2022.
Jerat tersebut tadinya dipasang warga untuk menangkap landak. Namun, ternyata salah sasaran karena malah melukai beruang madu.
Warga di Desa Mondang sempat heboh karena mendengar jeritan beruang pada Selasa 4 Oktober 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka kemudian menghubungi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Workshop UMKM Berbasis Lingkungan untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Rabu 5 Oktober 2022, Tim BBKSDA Sumut yang dipimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, S.H. bersama dengan Kapolsek Pintu Padang, KPH X, Kepala Desa Mondang, lembaga mitra kerja sama Yayasan Scorpion Indonesia serta warga Desa Mondang mendatangi lokasi.
Tim menemukan seekor beruang anakan yang terjerat, sedangkan 2 beruang dewasa lainnya yang diperkirakan induk dari beruang yang terjerat, berkeliaran di sekitar lokasi.
Sebelum melepaskan jeratan, tim melakukan pembiusan terhadap beruang tersebut. Setelah itu, anggota tim medis yaitu dokter hewan Icha memeriksa kondisi fisik beruang itu.
Pada beruang jantan berumur 8 tahun tersebut tidak ditemukan tanda luka yang serius.
Baca Juga: Diklaim Berbasis Alam, Anies Baswedan Resmikan Tiga Ruang Limpah Sungai untuk Pengendalian Banjir
Hanya ditemukan luka ringan di bagian jempol dan langsung dilakukan tindakan medis dengan mengobatinya.
Rekomendasi medis juga menyimpulkan bahwa kondisi beruang dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali.
Saat itu juga, seusai siuman, beruang dilepasliarkan kembali ke hutan tempatnya semula sekitar pukul 14.41 WIB.
Baca Juga: Arah Baru Pramuka Saka Wanabakti dan Saka Kalpataru untuk Dukung 5 Program KLHK
Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, S.H. melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Mondang untuk tidak memasang jerat.
"Hal itu akan membahayakan satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi undang-undang, seperti beruang," kata Refdi seperti dikutip dari laman ksdae.menlhk.go.id.
Refdi menambahkan bahwa memasang jerat merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 (a) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***
Artikel Terkait
BBKSDA Sumatera Utara Tangani Konflik Warga dengan Orangutan di Sipirok
BBKSDA Jabar Lepaskan 2 Owa Jawa di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung
BBKSDA Jabar dan UIN Bandung Kolaborasi Kembangkan Penelitian di Gunung Tilu dan TWA Pananjung
Julang Sulawesi yang Nyasar di Bandara Sultan Hasanuddin Diserahkan ke BBKSDA Sulsel