KABAR ALAM - Mulai 1 Februari 2023, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meneptapkan implementasi program Bahan Bakar Nabati B35 resmi digunakan. Program B35 ini merupakan langkah antisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar, selain itu program ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
Adapun perjalanan program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Pada tahun 2010 keberhasilan program mandatori membuat kadar biodiesel secara bertahap ditingkatkan hingga 7,5% rentang waktu tahun 2008 sampai dengan 2010.
Baca Juga: Bertambah, 2,6 Juta Kilo Liter, BPH Migas Tetapkan Kuota BBM 2023
Lalu, pada tahun 2016 sejak april 2015 presentase biodiesel kembali ditingkatkan dari 10 % menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016 ditingkatkan hingga 20% (B20).
Pada tahun 2020 sejalan dengan peraturan menteri ESDM Nomor 12 Taun 2015. Maka presentase biodiesel ditingkatkan menjadi B30.
Hal ini sesuai dengan surat edaran direktorat jenderal EBTKE nomor : 10.E/EK.05/DJE/2022 guna meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan, salah satunya dengan mandatori campuran biodiesel untuk BBM Solar 35% atau B35, mulai 1 Februari 2023.
Baca Juga: KKP Catat Rekor 1,2 Triliun Pencapaian PNBP Subsektor Perikanan
"Implementasi program B35 merupakan langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar," ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKEI)
Adapun ini surat surat edaran direktorat jenderal EBTKE nomor 10.E/EK.05/DJE/2022 adalah sebagai berikut :
Dalam rangka peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan perlu dilakukan penyesuaian persentase penahapan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis
Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, bersama ini dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
Baca Juga: Bidang Kelautan dan Perikanan KKP Tindak 137 Kasus Pelanggaran
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan:
a. Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
b. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2023.
Artikel Terkait
Parade Konversi Motor BBM ke Listrik, Upaya Percepat Transisi Energi Bersih
BBM Naik, Yuk Pindah ke Kendaraan Listrik!
BPH Migas dan POLRI Temukan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan 1,42 Juta Liter
Bertambah, 2,6 Juta Kilo Liter, BPH Migas Tetapkan Kuota BBM 2023