Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tindak Tegas Pelanggaran Kelautan dan Perikanan di Perairan Indonesia
Berdasarkan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk penahapan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel Sebagai Campuran BBM Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit maka:
a. Pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.
b. Untuk periode bulan Januari 2023 persentase pencampuran BBN Jenis Biodiesel ke dalam BBM Jenis Minyak Solar sebesar 30% (B30).
Baca Juga: ESDM Lakukan Kontrak Bagi Hasil WK ONWA dan OSWA, Total Komitmen Pasti USD30.000.000
3. Pimpinan/Direksi Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan Badan Usaha BBM untuk melaksanakan kebijakan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Kebijakan teknis yang telah ditetapkan akan disesuaikan.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan. Dtetapkan di Jakarta pada 28 Desember 2022 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi, Dadan Kusdiana.***
Artikel Terkait
Parade Konversi Motor BBM ke Listrik, Upaya Percepat Transisi Energi Bersih
BBM Naik, Yuk Pindah ke Kendaraan Listrik!
BPH Migas dan POLRI Temukan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan 1,42 Juta Liter
Bertambah, 2,6 Juta Kilo Liter, BPH Migas Tetapkan Kuota BBM 2023