KABAR ALAM - Saat ini, Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sedang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol pada obat sirup yang beredar di Indonesia yang melebihi ambang batas yang ditentukan.
Begitupun di India saat ini, otoritas kesehatan India maupun WHO masih melakukan investigasi asal dari cemaran tersebut, dan produksi ke empat obat yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol melebihi ambang batas yang ditentukan buatan Maiden Pharmaceutical telah dihentikan.
Menyangkut rahasia dagang perusahaan dan hak kepemilikan intelektualitas formulasi obat, tidak semua bahan tambahan wajib dicantumkan di label komposisi obat.
Baca Juga: Perhutani Berkontribusi Dalam Perdagangan Karbon
Namun tentunya, seluruh bahan tambahan tersebut telah dilaporkan kepada BPOM RI dan harus memenuhi persyaratan kemanan dan kualitas yang telah ditentukan.
Dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan Sekolah Farmasi ITB, obat yang telah memiliki izin edar dari BPOM dan diperjualbelikan melalui jalur resmi, telah melalui berbagai proses evaluasi dan memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, serta khasiat (safety, quality, efficacy).
BPOM juga senantiasa melakukan pengawasan secara aktif dengan melakukan pemeriksaan sampel obat yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Pertamina dan Bursa Efek Indonesia Berkolaborasi Jualan Karbon
Himbauan penghentian penggunaan produk obat sirup sementara, merupakan bentuk kehati-hatian untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Untuk sementara, jika masyarakat ingin menghindari mengonsumsi produk obat dalam bentuk sirup, masyarakat dapat memilih produk dalam bentuk tablet kunyah ataupun serbuk (puyer).
Selaras dengan arahan pemerintah yang saat ini telah mengeluarkan larangan penggunaan obat sirup, sebagai bentuk kewaspadaan agar kasus gangguan ginjal akut tidak meluas.
Namun perlu diketahui bahwa, tidak semua obat dapat dibuat dalam bentuk puyer. Tablet yang dilindungi agar bahan aktif obat tidak rusak ketika terpapar asam lambung (salut enterik) ataupun tablet yang diformulasikan agar melepaskan obat secara bertahap (sustained release) tidak dapat dihancurkan dan dijadikan puyer, seperti yang dikutip tim Kabaralam.com dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Sekolah Farmasi ITB pada 19 Oktober 2022.
Artikel Terkait
IDAI Laporkan 152 Kasus Gagal Ginjal pada Anak
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Minta Hentikan Sementara Penggunaan Paracetamol Sirup
Simak, Ini Imbauan IDAI terkait Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak dan Penggunaan Obat Sirup
Ungkap Gejala Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Kota Bandung Belum Dapat Instruksi Penarikan Obat Sirup