Ungkap Gejala Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Kota Bandung Belum Dapat Instruksi Penarikan Obat Sirup

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:35 WIB
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung,  Anhar Hadian (bandung.go.id)
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian (bandung.go.id)

KABAR ALAM - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) merespon kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dalam bentuk sirup akibat maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung (Dinkes Kota Bandung), Anhar Hadian mengaku sudah mendapakan surat instruksi dari Kemenkes RI terkaut pelarangan sementara penjualan dan penggunaan obat sirup tersebut.

Kendati demikian, ia mengaku belum mendapatkan instruksi penarikan obat sirup tersebut.

Baca Juga: Top 5 Hits 19 Oktober 2022, Penghentian Sementara Penghentian Penggunaan Paracetamol Sirup Memimpin

"Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," ujar Anhar seperti dikutip KABARALAM.com dari siaran pers Pemkot Bandung, Kamis, 20 Oktober 2022.

Di Kota Bandung, Anhar mengaku menemukan dugaan satu kasus. "Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin)," ucapnya.

Untuk penyebabnya, Anhar mengaku masih belum bisa memberikan informasi karena pihak RSHS masih meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut.

Baca Juga: Antrean Truk Masih Terjadi di TPA Sarimukti, Sampah Menumpuk di Sejumlah TPS di Kota Bandung

Berdasarkan informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia," katanya.

Sehingga ia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain. "Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus," tuturnya.

Baca Juga: Simak, Ini Imbauan IDAI terkait Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak dan Penggunaan Obat Sirup

Dikatakannya, gejala awal gangguan ginjal akut ini sangat sederhana. Ia menjelaskan, gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.

"Tantangan tersendiri bagi orang tua karena tidak semua memerhatikan volume dan frekuensi anak BAK. Kalau bayi kan masih terpantau ya dengan popok. Kalau sudah balita itu agak sulit," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X