Permen Jalan Strategis di Kawasan Hutan Diusulkan Menjadi Peraturan Presiden, Ini Pertimbangannya!

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Jumat, 30 September 2022 | 13:14 WIB
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Asep Sugiharta  (KABARALAM.com/Mia Nurmiarani)
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Asep Sugiharta (KABARALAM.com/Mia Nurmiarani)

KABAR ALAM - Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan sudah dilakukan beberapa kali bimbingan teknis dan sosialisasi.

Bimbingan teknis dan sosialisasi Permen LHK ini dihadiri unsur kementerian dan lembaga,
pemerintah daerah, akademisi, praktisi dan pemerhati kehutanan dan lingkungan.

Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Asep Sugiharta mengatakan, bimbingan teknis dan sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan regulasi pembangunan jalan strategis di kawasan hutan.

Baca Juga: Hari Rabies Sedunia, Kementan Pastikan HPR di Wilayah KTT G20 Sudah Tervaksin

"Penguatan regulasi ini diharapkan dapat digunakan untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan pembangunan ekonomi dengan kepentingan konservasi dan lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus dimanfaatkan sebagai penguatan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan," kata Asep pada kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022.

Ia mengklaim, para pihak mendukung dan memberikan perhatian terhadap Permen LHK tersebut sebagai solusi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Karena itu, kata Asep, para pihak memberikan saran dan masukan agar Permen LHK Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan dapat dilakukan penguatan regulasi menjadi Peraturan Presiden.

Baca Juga: Apa Itu Jalan Strategis di Kawasan Hutan, Begini Penjelasan Kapustek Kehutanan dan Lingkungan KLHK

Dikatakannya, salah satu pertimbangan penguatan regulasi bahwa cakupan materi Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasam Hutan memuat lintas sektor.

Dikatakannya, Permen LHK ini memuat beberapa urusan pemerintahan, di antaranya urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum dan penataan ruang,
perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perhubungan serta Pemerintah Daerah.

Pertimbangan lainnya adalah substansi Permen LHK ini juga memuat tidak hanya mengatur tugas pokok  dan fungsi Kementerian LHK, namun juga Kementerian lain, seperti Kementerian PUPR, Perhubungan dan Pemerintah Daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X