Demi Eksistensi, Tambang Harus Bertransformasi Menunjang Pembangunan Berkelanjutan

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Senin, 26 September 2022 | 20:50 WIB
Webinar Bedah Buku Tambang Transformatif: Seri Knowledge Management TekMira di Jakarta, Senin, 26 September 2022 (KABARALAM.com/Mia Nurmiarani)
Webinar Bedah Buku Tambang Transformatif: Seri Knowledge Management TekMira di Jakarta, Senin, 26 September 2022 (KABARALAM.com/Mia Nurmiarani)

KABAR ALAM - Praktisi pertambangan jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. S. Witoro Soelarno, I.P.M mengungkap, konsep tambang berkelanjutan sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikan Witoro Soelarno pada Webinar Bedah Buku Tambang Transformatif: Seri Knowledge Management TekMira secara hibrid, Senin, 26 September 2022.

Dalam bedah buku yang ditulis oleh tim IDEALOG ini, Witoro dihadirkan sebagai narasumber utama. Ilmu dan pengalamannya selama 42 tahun mengabdikan hidupnya untuk pertambangan, 30 tahun di antaranya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Departemen Pertambangan dan Energi), dituangkan dalam buku ini.

Baca Juga: Dalam Sehari, TRC BPBD Kota Palangka Raya Padamkan Kebakaran Lahan di 2 Titik Lokasi

"Kemudian pada tahun 2009, Undang Undang juga mengamanatkan bahwa pertambangan harus menunjang pembangunan berkelanjutan. Karena itu, tambang harus bertransformasi," kata Witoro.

Dijelaskan Witoro, Meski implementasinya tidak mudah, demi eksistensi dan pertimbangan betapa penting serta besarnya kontribusi pertambangan untuk pembangunan perekonomian nasional, konsep tambang berkelanjutan ini harus bisa dijalankan.

"Bagaimana mengimplementasikan? Tambang yang termasuk nonrenewable (tak terbarukan) pada saat aktif akan ada manfaat, ketika berhenti hilang pula manfaatnya. Ini tidak boleh terjaid di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Guru Besar Unpad: Energi Surya Jadi Solusi Alternatif di Era Kendaraan Listrik

Karena itu pada konferensi lingkungan hidup pertama di Stockholm, Swedia, pada tahun 1972 disepakati harus ada transformasi dari nonrenewable menjadi renewable.

"Proses itu tidak bisa dikreasikan ketika selesai tambang, tapi harus dari awal pertambangan. Bagaimana menempatkan pertambangan nonrenewable menjadi sumber daya yang renewable. Jadi, sejak tqhun 1972, konferensi Stockholm juga sudah mengamanahkan transformasi sumber daya tidak terbarukan menjadi terbarukan harus diimplementasi," bebernya.

Dalam buku ini diungkapkan, di Indonesia, konsep sustainable development mulai diterapkan ketika Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup ditetapkan.

Baca Juga: Tambang Transformatif, Masa Depan Dunia Tambang Berkelanjutan

Dalam UU yang kemudian diubah menjadi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009 itu muncul konsep Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup (PBBL) yang didefinisikan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

"Itu artinya, semua proses pembangunan, termasuk pengembangan investasi pertambangan, harus menganut prinsip PBBL ini," tegas Witoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X