KABAR ALAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Asep Sugiharta mengatakan, tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan kawasan hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
"Permen LHK ini tentu saja menjadi panduan bagi berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, kriteria pembangunan, persyaratan teknis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis di kawasan hutan," kata Asep di Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga: Jawab Kekhawatiran, Ini Solusi KLHK untuk Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan
Diungkapkan Asep, Permen LHK ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu jalan strategis yang
melintasi kawasan hutan, jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan jalan bagi masyarakat yang terisolir.
Ditambahkannya, ruang lingkup yang diatur dalam Permen LHK ini meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis.
"Peraturan Menteri ini memberikan panduan kepada penyelenggara jalan untuk merencanakan dan mendesain jalan yang dapat memitigasi kerusakan kawasan hutan, baik yang disebabkan oleh manusia dan dampak pembangunan secara tidak langsung," katanya.
Baca Juga: Hari Jadi Pertambangan dan Energi 2022, PPSDM Aparatur Gelar Donor Darah dan Khitanan Massal
Ia mencontohkan, Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 ini sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, dan kajian green infrastructure pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera.
"Intinya, pesan yang ingin disampaikan bahwa pembangunan jalan tidak mengakibatkan kerusakan sistem hidrologi, kerusakan habitat flora dan fauna, fragmentasi habitat, pembatasan ruang pergerakan satwa liar, dan penurunan keanekaragaman hayati yang terdapat dalam kawasan hutan," katanya.***