KABAR ALAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencoba menjawab kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna yang mencuat ke permukaan.
Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrorologi dan ekosistem secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Kita semua sepakat bahwa alam dan khususnya hutan yang ada harus dijaga, dan paradigma perlindungan alam sudah melangkah menuju pengembangan bentang alam yang menaungi dan menyangga kehidupan di dalamnya," kata Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asep Sugiharta.
Baca Juga: Hari Jadi Pertambangan dan Energi 2022, PPSDM Aparatur Gelar Donor Darah dan Khitanan Massal
Hal itu disampaikan Asep pada saat menjadi pemateri pada Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022.
"Ide untuk memberikan ruang gerak pembangunan dimungkinkan dengan upaya mitigasi yang tepat atas potensi kerusakan, fragmentasi dan gangguan hidrologis," tambahnya.
Dalam paradigma ini, KLHK sebagai penggagas berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Belum Optimal, Jawa Barat Belum Terbebas dari Penyakit Rabies
Asep menjelaskan, beban yang dipikul KLHK tidaklah ringan. Dikatakannya, tanggung jawab KLHK adalah melindungi dan mengelola sumber daya hutan, serta melakukan pemulihan kawasan yang rusak agar kondisi ekologis tetap mampu menyangga keberlanjutan semua mahkluk yang ada di dalamnya.
Diungkapkan Asep, kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan menjadi prinsip dasar yang harus dikedepankan dalam menghadirkan sebuah inovasi jalan dalam kawasan hutan ini.
"Akhirnya dengan keberanian yang berdasar pada pengalaman dan analisis profesional, Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan," katanya.
Baca Juga: Bawa Hewan Peliharaan ke Acara Jabar Kick-Out Rabies, Simak Pelayanan dan Ketentuannya di Sini
Menurut Asep, keputusan ini dinilai sebagai terobosan positif dalam menjembatani pelaksanaan
proyek strategis nasional, khususnya pembangunan jalan strategis di kawasan hutan.
"Jalan dalam kawasan hutan dengan mempertimbangan ruang gerak satwa liar, keanekaragaman hayati, fungsi hidrologis dan fungsi ekologis penting lainnya," katanya.***