Dirinya juga menjelaskan bahwa pihak DLHK telah menggaungkan kawasan emisi bersih. Program ini merupakan inisiasi pemilik kwasan untuk membuat lahan parkirnya bebas emisi, dimana parkiran ini hanya bisa digunakan apabila kendaraan telah lulus uji emisi. Uji emisi ini pula akan diperbaharui setiap satu tahun sekali.
Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti, Pemkot Bandung Antisipasi Darurat Sampah
“Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih,” ujarnya.
Kemudian, Iren Irma Muti juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan atau tempat-tempat yang banyak polusi. Masyarakat juga dianjurkan untuk memperbanyak minum air putih. (sadrina/magang)***