Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Mulai Bekerja, Ini Titik-titik yang Diawasi

photo author
Tim Kabar Alam 03, Kabar Alam
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 05:29 WIB
Apel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Plaza Manggala Wanabakti. Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023 (ppid.menlhk.go.id)
Apel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Plaza Manggala Wanabakti. Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak.

PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lainnya menjadi contoh sumber-sumber pencemaran tidak bergerak yang sedang diawasi dan ditindak Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi fokus wilayah utama dari pengawasan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta dan Sekitarnya, KLHK Siapkan Pos Uji Emisi Kendaraan Gratis

Apel pertama dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023 oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Plaza Manggala Wanabakti. Seusai apel perdana, Tim Satgas mulai melakukan pengawasan di beberapa titik, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani menyampaikan dalam pidatonya pada kegiatan apel, “Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengwasa dan pengendali dampak lingkungan.”

Dirinya pun menekankan bahwa apabila dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran, penindaklanjutan akan dilakukan dengan tegas. Salah satunya adalah dengan cara menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara tersebut.

Baca Juga: Diskon 17 Persen Menginap di LQ Forest Kuningan Masih Berlaku Hingga Akhir Bulan Agustus

“Kalau di dalam tugas pengwasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindak,” tuturnya.

Selain sanksi di tempat, langkah hukum lainnya pun akan diambil, seperti memberikan sanksi administrative atau juga melalui gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.

Dalam konteks ini, hukum yang dimaksud adalah tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek, sperti Supervisi dan Pengasan Ketaatan Emisi Kendaran Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkitan Energi Listrik (PLTU/PLTD, pembangkit ndependen); dan Supervisi dan Pengwasan Ketaatan Manufaktur.

Baca Juga: Let's Attack! Ayo ke Rageman Resto and Coffee Kuningan yang Sedang Banyak Promo

Selain itu, ada juga Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengwasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum; serta Penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.

Bersamaan dengan hal ini, upaya penanaman pohon bersama masyarakat pun kembali digalakkan dengan bibit dari pemerintah. Operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara parallel.

“Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara,” kata Rasio.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X