Baca Juga: Bantu Mitigasi Bencana Letusan Gunung Merapi, BTNGM Dapat Penghargaan dari Badan Geologi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkash Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, Satgas ini dibentuk dan memiliki 7 (tujuh) langkah pengendalian pencemaran udara yang akan diterapkan saat penugasan.
Rasio Rido Rani menyebutkan bahwa satgas akan bekerja secara terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, utamanya pada wilayah Jabodetabek. Dirinya berpesan kepada para petugas yang turun ke lapangan untuk terus bekerja dengan profesional dengan tetap menjaga keselamatan dalam bertugas.
“Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat,” tuturnya.
Baca Juga: Rilis Dua Menu Baru, For Coffee Kuningan: Tanyakan ke Barista Kami!
Beberapa tokoh penting pun turut hadir dalam apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, di antaranya adalah Dirjen PPKL KLHK selaku Ketua Harian Satgas, Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah NonBahan Beracun dan Beracun KLHK, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, serta Kepala Biro Humas KLHK.***
Artikel Terkait
Sebut Polusi Udara Jakarta Mengkhawatirkan, Menhub Ajak Warga Gunakan Kendaraan Listrik
KLHK Ungkap Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta, Transportasi Penyumbang Pencemaran Tertinggi
4 Arahan Presiden Jokowi untuk Tanggulangi Polusi Udara Jakarta dan Sekitarnya
Dari Penambahan RTH Hingga WFH, Ini Sejumlah Langkah untuk Tanggulangi Polusi Udara Jakarta dan Sekitarnya
Polusi Udara Jakarta dan Sekitarnya, KLHK Siapkan Pos Uji Emisi Kendaraan Gratis