berita

Kasus Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Banjarmasin Segera Disidangkan

Senin, 17 Juli 2023 | 15:15 WIB
Barang buktti sisik trenggiling (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka AF (42) dalam kasus penyelundupan 360 kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah lengkap pada 12 Juli 2023 lalu,

Sehari kemudian, 13 Julis 2023, penyidik Badan Pengamanan dan Peneggakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan pun telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

AF (42) telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyelundupan sisik Trenggiling (Manis javanica). Kejadian ini dilakukan tersangka pada 17 Mei 2023 lalu di Komplek Pelabuhan Trisakti, Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Gakkum LHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menjerat AF (42), tersangka akan mendapat ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Selain itu, AF (42) juga dapat terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjata dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP menurut Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian Keempat, Paragraf 4 Untung-Undung RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA, Tim Penindak dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel mrlakukan patrol. Dalam patrol ini, tim berhasil menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkur merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti.

Baca Juga: Cuma Rp10 Ribu, Bumi Pelangi Kuningan Kini Punya 20 Kolam Renang Anak

Pemeriksaan ini berhasil membuahkan hasil dengan Tim Patroli yang berhasil menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung berwarna putih.

Sopir angkut berinisial SR (35) yang saat itu mengemudikan kendaraan tersebut bersaksi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah AF (42). Setelahnya, Tim Patroli meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) supaya dapat datang ke Bea Cukai.

AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai pada pukul 17.00 WITA dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut oleh sopir SR (35) merupakan miliknya.

Baca Juga: Trial, LQ Forest Kuningan Mulai Gelar Live Music di Setiap Akhir Pekan

Berikutnya, pada pukul 20.30 WITA, perkara ini disampaikan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Penyidik pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan dalang utama kasus tersebut.

“Keberhasilan penangan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik dengan instansi terkait, khususnya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel, POLDA Kalimatan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan, dan Kejati Kalimantan Selatan,” Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad. (sadrina/magang)***

Tags

Terkini