Gakkum KLHK Jerat Tersangka Perusak Lingkungan dan Hutan Produksi di Kab. Karawang dengan Pidana Berlapis

photo author
Yudi Noorahman, Kabar Alam
- Minggu, 4 Desember 2022 | 14:58 WIB
Penyerahan tersangka oleh PPNS KLHK kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Dok. Balai Gakkum Jabalnusra)
Penyerahan tersangka oleh PPNS KLHK kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Dok. Balai Gakkum Jabalnusra)

KABAR ALAM – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat pelaku perusakan lingkungan dan hutan produksi di Kab. Karawang dengan pidana berlapis.

Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada 14 November 2022.

Tersangka berinisial MU (46) telah diserahkan berikut dengan sejumlah barang bukti.

“Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin dalam keterangan tertulis yang diterima KABARALAM.com, Minggu 4 Desember 2022.

Baca Juga: Status Gunung Semeru Naik Menjadi Awas, Warga Mulai Diungsikan

Penanganan kasus oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra ini menerapkan pidana berlapis pada 2 (dua) Undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang[1]Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” jelas Taqiuddin.

Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ini Imbauan PVMBG untuk Masyarakat

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

“Pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UURIKehutanan. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan,” ujarnya.

Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tegas Rasio Ridho Sani.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudi Noorahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X