Hingga saat ini, DLH Kota Tangerang tetap menjalankan pengelolaan sampah melalui TPA Rawakucing, dengan memanfaatkan berbagai teknologi pengolahan, seperti RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.
Baca Juga: Top 5 Hits 27 Oktober 2025, Price List Berkemah di Tangkal Pinus Lembang Paling Banyak Dicari
“Kami berharap, masyarakat juga terus berperan aktif. Mulai dari memilah sampah di rumah tangga, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah terdekat, hingga memanfaatkan sampah organik untuk kompos. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Dinas Lingkungan Hidup Makassar Laporkan Progres PSEL, Kemenko Marvest Sebut Bisa Jadi Percontohan Nasional
Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon Nasional, Kemenhut Siapkan 4 Regulasi Turunan Perpres 110 Tahun 2025
Pemerintah Mulai Sosialisasikan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Momentum Perubahan Menuju Indonesia Bersih, Asri, dan Berkelanjutan
Top 5 Hits 23 Oktober 2025, 4 Regulasi Turunan Perpres 110 Tahun 2025 Paling Bikin Penasaran
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL sebagai Langkah Strategis Pengolahan Sampah