Pemerintah Mulai Sosialisasikan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Momentum Perubahan Menuju Indonesia Bersih, Asri, dan Berkelanjutan

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjadi keynote speaker pada sosialisasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025  (kemenlh.go.id)
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjadi keynote speaker pada sosialisasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 (kemenlh.go.id)

KABAR ALAM - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mulai menyosialisaskan Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengelolaan Sampai Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sosialisasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 ini merupakan langkah awal penegasan komitmen dalam penanganan sampah yang modern berkelanjutan dan menghasilkan energi yang bermanfaat.

Sosialisasu dihadiri para Kepala Dinas Lingkungan Hidup seluruh Indonesia baik luring maupun daring.

Baca Juga: Bukan Kebetulan, Ini Pesan Ekologis di Balik Kemunculan Harimau Sumatera di Kantor BRIN Agam

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjadi Keynote speaker dan sekaligus membuka Kegiatan tersebut.

Dalam sosialisasi ini, KLH/BPLH memaparkan secara komprehensif isi dan mekanisme pelaksanaan Perpres 109/2025, termasuk peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan implementasi pembangunan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL).

Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropiyono, menegaskan, penerbitan perpres ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.

Baca Juga: Tangkal Pinus Lembang Bagikan Manfaat Forest Bathing atau Shinrin-yoku

"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Pemerintah Daerah sehingga implementasi peraturan ini berjalan dengan baik dan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di daerah melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujar Diaz.

Kesiapan Daerah Membangun PSEL

Dalam sesi panel, Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam pembangunan PSEL.

“Pemerintah Daerah wajib menyiapkan lahan minimal seluas 5 hektar dengan kriteria tertentu serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari ke instalasi PSEL," kata Vivien.

Baca Juga: Terpopuler 22 Oktober 2025, Price List Paket Berkemah di Tangkal Pinus Lembang Paling Banyak Dicari

"Kepala Daerah juga harus menyampaikan Surat Pernyataan Kesiapan kepada Menteri LH/Kepala BPLH untuk diverifikasi dan dievaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. Format surat tersebut turut disampaikan sebagai panduan resmi bagi daerah,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X