Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Nety Widayati, menegaskan dukungan penuh KLH/BPLH dalam percepatan persetujuan lingkungan untuk pembangunan PSEL.
“Dukungan yang akan kami berikan mencakup pendampingan intensif serta percepatan proses perizinan dengan tetap menjamin terpenuhinya kaidah lingkungan yang baik dan benar.”
Baca Juga: Bocil pun Bisa Trekking di Lembah Cilengkrang Kuningan
Kebijakan waste to energy ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
Melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, timbulan sampah dapat dikurangi secara signifikan, sementara energi yang dihasilkan berkontribusi terhadap bauran energi bersih nasional. Dengan demikian, hanya residu yang akan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pemerintah menegaskan bahwa Perpres 109 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi, melainkan momentum perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Rekomendasi Ngopi di Kafe Rintik dan Langit Tangkal Pinus Lembang, Ulasan Google: Enak Weekday Sepi
KLH/BPLH mengajak seluruh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan masa depan hijau tanpa darurat sampah melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan.***
Artikel Terkait
World Cleanup Day 2025, Bupati Cilacap: Jangan Biasakan Tambah Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan
Wamen LH: Sampah Makanan Jangan Dibiarkan Menumpuk di TPA, Berbahaya!
Pride of Blue: Produksi Sampah Laga Kandang Persib Bertambah, Untung Bobotoh Tak Tinggal Diam
Rentetan Operasi Bersih di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Menuju Gepang Bebas Sampah Terus Digelorakan
15 Karung Sampah Diangkut dari Jalur Pendakian Selabintana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango