Pemerintah Mulai Sosialisasikan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Momentum Perubahan Menuju Indonesia Bersih, Asri, dan Berkelanjutan

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjadi keynote speaker pada sosialisasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025  (kemenlh.go.id)
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjadi keynote speaker pada sosialisasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 (kemenlh.go.id)

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Nety Widayati, menegaskan dukungan penuh KLH/BPLH dalam percepatan persetujuan lingkungan untuk pembangunan PSEL.

“Dukungan yang akan kami berikan mencakup pendampingan intensif serta percepatan proses perizinan dengan tetap menjamin terpenuhinya kaidah lingkungan yang baik dan benar.”

Baca Juga: Bocil pun Bisa Trekking di Lembah Cilengkrang Kuningan

Kebijakan waste to energy ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

Melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, timbulan sampah dapat dikurangi secara signifikan, sementara energi yang dihasilkan berkontribusi terhadap bauran energi bersih nasional. Dengan demikian, hanya residu yang akan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pemerintah menegaskan bahwa Perpres 109 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi, melainkan momentum perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Rekomendasi Ngopi di Kafe Rintik dan Langit Tangkal Pinus Lembang, Ulasan Google: Enak Weekday Sepi

KLH/BPLH mengajak seluruh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan masa depan hijau tanpa darurat sampah melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X