KABAR ALAM - Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) secara resmi menghentikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri.
Penghentian proyek PSEL ini terjadi setelah pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan tiga daerah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH Kota Tangerang), Wawan Fauzi menjelaskan, penghentian proyek PSEL merupakan tindak lanjut dari terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Baca Juga: Ipukan Highland Kuningan: Selamat Hari Sumpah Pemuda
Disebutkan, regulasi tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku," katanya.
"Kini, pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Baca Juga: Price List Tenda Pilihan Pengunjung Tangkal Pinus untuk Liburan di Bulan November 2025
Wawan melanjutkan, Pemkot Tangerang saat ini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sembari tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk mitra kerja kami, PT Oligo,” jelas Wawan.
Meskipun proyek PSEL Kota Tangerang dihentikan, Pemkot Tangerang menegaskan, tanggung jawab pengelolaan persampahan di wilayah Kota Tangerang tetap berjalan penuh.
Baca Juga: Buat yang Sedang Mencari Ketenangan, Tangkal Pinus Lembang is Waiting for You
Pemerintah terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, terutama melalui TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat.
“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah di masyarakat, seperti bank sampah dan pengolahan mandiri melalui magot, komposter, maupun RDF,” katanya.
Artikel Terkait
Dinas Lingkungan Hidup Makassar Laporkan Progres PSEL, Kemenko Marvest Sebut Bisa Jadi Percontohan Nasional
Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon Nasional, Kemenhut Siapkan 4 Regulasi Turunan Perpres 110 Tahun 2025
Pemerintah Mulai Sosialisasikan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Momentum Perubahan Menuju Indonesia Bersih, Asri, dan Berkelanjutan
Top 5 Hits 23 Oktober 2025, 4 Regulasi Turunan Perpres 110 Tahun 2025 Paling Bikin Penasaran
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL sebagai Langkah Strategis Pengolahan Sampah