Kades dan Sekdes Terlibat dalam Kasus Jual Hutan 150 Hektar di Indragiri Hulu

photo author
Doni Romdhoni, Kabar Alam
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:35 WIB
Lahan seluas 150 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sasaran perambahan (mediacenter.riau.go.id)
Lahan seluas 150 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sasaran perambahan (mediacenter.riau.go.id)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023, Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Perambahan hutan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X