Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023, Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Perambahan hutan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar. ***
Artikel Terkait
Cegah Kerusakan Lingkungan Akibat Erosi, DAS Indragiri Ditanami Pohon
Pemulihan DAS Indragiri, Bupati Ungkap 14 Lokasi Tebing Sungai Rawan Longsor
Begini Garansi Bupati Indragiri Hulu dan Kepala Balai TNBT untuk Calon Peserta Bukit Tiga Puluh Jungle Run 2024
Dinas Perkebunan Riau Umumkan Kenaikan Harga TBS Sawit Mitra Plasma Terbaru
Harimau Sumatera Muncul di Kebun Sawit Siak, Begini Imbauan Polisi dan BBKSDA Riau