Kades dan Sekdes Terlibat dalam Kasus Jual Hutan 150 Hektar di Indragiri Hulu

photo author
Doni Romdhoni, Kabar Alam
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:35 WIB
Lahan seluas 150 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sasaran perambahan (mediacenter.riau.go.id)
Lahan seluas 150 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sasaran perambahan (mediacenter.riau.go.id)

KABAR ALAM - Lahan seluas 150 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sasaran perambahan hutan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan ini, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul.

Kelima tersangka tersebut adalah Junaidi alias Otong (pemborong), Nuriman (pembeli lahan), Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul), Usman (pembeli lahan), dan Waryono (Sekretaris Desa Siambul).

Baca Juga: Masih Ada 5 Jadwal Open Trip ke Pulau Harapan Kepulauan Seribu Nih Sebelum Ramadan 1446 H Datang

Kasus ini terungkap pada 27 Maret 2024, ketika patroli gabungan menemukan alat berat bulldozer sedang beroperasi membuka lahan di kawasan HPT, bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Usman dan Nuriman sebagai pembeli lahan bekerja sama dengan Junaidi untuk membuka lahan tersebut.

"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit," ucap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar pada Kamis, 6 Februari 2025, seperti dikutip KABARALAM.com dari laman Media Center Pemprov Riau, Minggu, 9 Februari 2025.

Baca Juga: Harimau Sumatera Muncul di Kebun Sawit Siak, Begini Imbauan Polisi dan BBKSDA Riau

Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen, diduga berperan dalam menjual lahan tersebut kepada Usman dan Nuriman. Sementara itu, Sekretaris Desa, Waryono, bertugas mencari pembeli dan membuat surat sporadik.

Terkait dengan transaksi jual beli lahan ini, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan Kepala Desa Zulkarnaen mematok harga Rp1.875.000.000 untuk lahan tersebut namun pembayaran dilakukan secara bertahap,

"Total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," ujarnya.

Baca Juga: Sensasi Menginap di Atas Air Laut Pulau Tidung Kepulauan Seribu, Ini Harga Paket Wisata Tidung Lagoon Resort

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu

Berkas perkara Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X