TPA Sarimukti Belum Dibuka, Masyarakat Wajib Kelola Sampah Sendiri Sejak dari Sumber

photo author
Mia Nurmiarani, Kabar Alam
- Senin, 4 September 2023 | 10:24 WIB
potret penumpukan sampah di sudut Kota Bandung (Dok. BJBS)
potret penumpukan sampah di sudut Kota Bandung (Dok. BJBS)

 

 

KABAR ALAM - Pemerintah baik itu provinsi maupun kota/kabupaten di Metro Bandung telah mengeluarkan pernyataan situasi darurat yang berlaku hingga 24 September 2023. Musibah kebakaran yang terjadi Sabtu 19 Austus 2023 yang lalu berujung ditutupnya operasional TPA Sarimukti dan seluruh Kota/Kabupaten di Metro Bandung termasuk Kota Bandung. Karenanya, masing-masing wilayah harus menahan dan dipaksa untuk mengelola sampahnya masing-masing.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti belum dibuka, yang dibuka adalah lahan darurat untuk menyimpan sampah yang tertahan di truk pengangkut sampah. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Forum (BJBS) Ria Ismaria.


“Perlu dipahami semua pihak bahwa TPA Sarimukti belum dibuka. Yang dibuka adalah lahan darurat yang hanya cukup untuk menyimpan sampah yang saat ini tertahan di truk pengangkut sampah. Dari perhitungan tim BJBS, pengangkutan sampah ke TPA darurat kemungkinan besar akan sangat bertahap karena ritasi kendaraan sangat dibatasi," ujar Ria.

Baca Juga: Luhut Sebut Jawa akan Jadi Kota Pulau, Transportasi Cepat Sangat Dibutuhkan

Penumpukan sampah di salah satu kota Bandung
Penumpukan sampah di salah satu kota Bandung (Dok. Kabaralam)

"Artinya upaya membebaskan kendaraan angkut dari sampah yang ‘digendong’ juga akan butuh waktu berhari-hari dan untuk membebaskan TPS dari sampah yang sudah terlanjur masuk bisa berminggu-minggu," tambah Ria.

Termasuk kawasan komersial, perkantoran dan layanan publik, masih harus menahan sampah di wilyah masing-masing. Ha tersebut diprediksi masih akan terjadi sampai beberpa minggu ke depan.


Tidak hanya itu, pada saat yang sama Pemerintah Kota dan Kabupaten di kawasan Metro Bandung juga harus menyiapkan diri untuk mengikuti kesepakatan rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa sampah organik dilarang masuk ke TPA dan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA dari 1200 ton per hari menjadi 600 ton per hari.

Baca Juga: Mesin Pengolahan Sampah RDF TPST Oxbow Olah Sampah Hingga 1 Juta Ton, Luhut Ingin Kembangkan di Jabar

Menekan hingga 50 persen pengurangan volume sampah organik yang merupakan jenis sampah penyumbang tertinggi diare Bandung Raya.

Merespon situasi darurat seperti ini, BJBS mendorong pemerintah untuk segera mengadakan lahan dan sarana pengolahan sampah organik darurat, agar sampah organik dapat segera ditarik keluar dari sumber.

Sedangkan untuk kategori rumah tangga, pemerintah menjalankan berbagai langkah cepat untuk membantu pengolahan sampah organik di rumah masing-masing.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Temukan Fakta 200 Pabrik Belum Punya IPAL

Kendaraan pengangkut dibutuhkan untuk mengangkut sampah organik ke lokasi-lokasi pengolahan sampah organik serta untuk mobilisasi berbagai sarana pengolahan sampah organik ke lokasi-lokasi pengolahan sampah organik darurat. Sehingga kendaraan tersebut perlu segera dibebaskan agar sistem pengolahan sampah organik dapat segera difungsikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X