Fasilitasi BPSI LHK Kuok Menuju Produk Perlebahan Berstandar

photo author
Islaminur Pempasa, Kabar Alam
- Senin, 22 Agustus 2022 | 08:45 WIB

 

(a)
(a)

(b)
(b)

Gambar a). Pengguntingan Pita dan b). Penandatanganan Prasasti Taman Edukasi

(Foto, Sutrisno,2022)

Taman edukasi yang melingkupi  blok koleksi tanaman dipterocarpa, penghasil serat dan hasil hutan bukan kayu. Hingga saat ini taman edukasi telah dilengkapi dilengkapi dengan prasarana berupa taman diskusi selulosa, taman budidaya lebah tanpa sengat (eco edu be farm), taman lebah bersengat (eco bee park), gazebo/dangu inspirasi, dangu apung dan rumah suling minyak atsiri. Selain menjadi lahan konservasi flora, secara tidak langsung arboretum telah menjadi rumah baru bagi beberapa fauna. Instrumen pelengkap yang terbangun di taman edukasi ini memiliki karakteristik masing-masing yang saling melengkapi satu sama lainnya. Sebagai contoh, taman lebah yang mengkombinasikan antara taman bunga dan koleksi jenis-jenis lebah penghasil madu di Pulau Sumatera. Saat ini telah tersedia 8 dari 18 jenis yang secara bertahap akan dikumpulkan dari lebah penghasil madu tanpa sengat dan 2 jenis lebah penghasil madu yang bersengat. Salah satunya adalah Sistem Kenal Pohon (SiKePo) merupakan intrepretasi kehidupan di era 4.0 yang menitik beratkan pada penyajian data berbasis digital (Sutrisno, 2022).

Baca Juga: Membangkit Pohon Andalas yang 'Terendam'

Penerapan Standar/Instrumen di Bidang perlebahan perlu terus dilakukan oleh BPSL LHK Kuok dengan mengimplementasikan hasil-hasil penelitian melalui kegiatan fasilitasi terhadap pelaku usaha dari budidaya hingga pengembangan produk perlebahan, diversifikasi produk dimulai dari bee pollen, sabun madu, pomed madu, salep madu, sabun propolis, propolis cair, dan ekstrak propolis yang berstandar.***

Contact: [email protected]

 

Daftar Pustaka

Jannetta, S (2019). Kontribusi BP2TSTH Dalam Alih Teknologi Budidaya Lebah Penghasil Madu. Majalah Inspirasi Kuok, Vol.1, No.2, ISSN 2654-6094, Mei 2019

Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Nomor SK.59/VIII/-SET/2011 Tentang Penunjukan Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan Untuk Melaksanakan Penelitian Madu Tanggal 23 Nopember 2011

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan Tanggal 29 Januari 2016

Peraturan Kepala Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan Nomor P.12/LATMAS/PPM/SDM.2/7/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknik Budidaya Lebah Madu Tanggal 3 Juli 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Islaminur Pempasa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perekat Tanin vs Sick Building Syndrome

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:02 WIB
X