Oleh: Syasri Jannetta1), Ahmad Rojidin1), Andi Mandala Putra2).
1) Pengendali Ekosistem Hutan Muda
2) Penyuluh Kehutanan Penyelia
Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Kuok
Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Kuok merupakan unit kerja dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibentuk berdasarkan Permen LHK Nomor 26 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. Sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021, BPSI LHK Kuok bernama Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan (BP2TSTH) Kuok merupakan salah satu UPT Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang serat dan budidaya tanaman pengasil serat serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (P.20/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016). Komoditi perlebahan merupakan salah satu kebutuhan daerah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Nomor SK.59/VIII/-SET/2011 Tentang Penunjukan Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan Untuk Melaksanakan Penelitian Madu.
Perlebahan merupakan kegiatan yang ramah lingkungan dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengembangan perlebahan antara lain dapat meningkatkan pendapatan dan mutu gizi masyarakat dari hasil-hasil perlebahan seperti madu, tepung sari, royal jelly, lilin lebah, propolis serta berperan penting dalam membantu proses penyerbukan tanaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian alam.
Baca Juga: Moke, Nalo dan Makna Sosial Budaya yang Mengiringinya
Selain faktor kesediaan tanaman pakan, kegiatan budidaya lebah penghasil madu juga dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan peternak dalam mengelola koloni lebah yang dimilik baik lebah yang bersengat maupun lebah yang tidak bersengat. Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh peternak antara lain Biologi lebah madu dan pemilihan lokasi budidaya lebah madu, Tanaman pakan lebah madu, Peralatan budidaya lebah madu, Pengelolaan koloni, Pemanenan Madu (PPMPGL, 2020).
Produk-produk perlebahan seperti madu dan propolis perlu penerapan standardisasi untuk menjamin dan memastikan kualitas produk dengan mutu baik hingga dikonsumsi konsumen. Peran pemantauan dan fasilitasi penerapan standar instrumen produk-produk perlebahan oleh BPSI LHK diperlukan bagi pelaku atau stakeholder dibidang perlebahan.
Standar dan Instrumen di Bidang Perlebahan
Budidaya lebah penghasil madu merupakan tahap awal untuk mendapat produk-produk perlebahan yang memiliki kualitas produk dengan mutu baik. Pemerintah telah mengeluarkan standard dan instrumen yang berkaitan dengan perlebahan antara lain :
Tabel 1. Rekapitulasi Standar / Instrumen di Bidang Perlebahan
Artikel Terkait
Arboretum BPSI LHK Kuok Kini Dilengkapi Taman Edukasi, Ini Sederet Manfaatnya!
Eco Bee Park, Taman Edukasi BPSI LHK untuk Lebih Mengenalkan Madu Hutan kepada Masyarakat
Kepala BPSI LHK Beberkan Konsep Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku UMKM Dalam Pengelolaan Arboretum
Membangkit Pohon Andalas yang 'Terendam'
Taxus sumatrana: Potensi Biofarmasi di Bumi Andalas