KLHK Mutakhirkan Kebijakan Nasional Terkait Perubahan Iklim

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 17:34 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Espen Barth Eide menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kemitraan dalam Mendukung Upaya Indonesia Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca dari Kehutanan dan Penggunaan Lahan di Jakarta, Se (ppid.menlhk.go.id)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Espen Barth Eide menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kemitraan dalam Mendukung Upaya Indonesia Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca dari Kehutanan dan Penggunaan Lahan di Jakarta, Se (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku National Focal Point United Natioan Convention on Climate Change (UNFCCC) berhasil menyusun Enhanced National Determined Contribution (dokumen ENDC) Indonesia, 23 September 2022.

Berdasarkan siaran pers KLHK, Minggu, 2 Oktober 2022, dokumen ENDC ini disusun untuk lebih memutakhirkan kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim.

Selain itu, dokumen ENDC disampaikan untuk memenuhi Keputusan 1/CMA.3 di Glasgow pada Alinea 29, yang mengamanatkan bahwa setiap negara diminta untuk meningkatkan target NDC sebagai upaya agar selaras dengan skenario mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat celcius.

Baca Juga: Mengenal Vetiver, Tanaman Pemilik Akar Seperenam Kuat Kawat Baja

Secara bertahap, target penurunan emisi GRK oleh Indonesia akan sejalan dengan kebijakan jangka panjang Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR 2050) menuju net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Hal-hal yang dimutakhirkan di dalam dokumen ENDC adalah peningkatan target NDC, perkembangan kebijakan nasional, kebijakan adaptasi perubahan iklim dan kerangka transparansi.

Target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.

Baca Juga: Gandeng Rumah Amal Salman, Begini Strategi yang Disiapkan IA ITB Jabar untuk Tanggulangi Stunting di Garut

Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

Selain kebijakan sektoral, perkembangan kebijakan lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dalam mendukung pencapaian target NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional termasuk peran sub-nasional (provinsi dan kabupaten/kota) serta dunia usaha, perkembangan terakhir dari adaptasi perubahan iklim seperti Global Goal on Adaptation serta kegiatan di tingkat tapak seperti Program Kampung Iklim juga menjadi bagian dari ENDC.

Terkait kerangka transparansi, kebijakan penguatan fungsi Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai carbon registry dan platform Satu Data GRK, keterkaitan dengan Pasal 6 Paris Agreement tentang mekanisme kerjasama, serta pengelolaan dana perubahan iklim melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, menjadi tambahan muatan di dalam ENDC.

Baca Juga: Mau Bergaya Hidup Nol Sampah, Pahami Dulu Prinsip 3R!

Melalui penguatan kebijakan, kelembagaan dan perangkat pendukung, peningkatan target penurunan emisi GRK dan penguatan komitmen adaptasi perubahan iklim melalui implementasi ENDC, maka Indonesia dapat lebih mengatasi dampak perubahan iklim di tingkat nasional dan berkontribusi ke tingkat global.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wow, Indonesia Simpan Hingga 3,1 Miliar Ton Karbon

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:17 WIB

KLH/BPLH Perkuat Pasar Karbon Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:46 WIB
X