Purbaya, Macan Tutul Jawa Kembali ke Habitatnya di TWA Kawah Kamojang, Kab. Bandung

photo author
Yudi Noorahman, Kabar Alam
- Kamis, 8 Desember 2022 | 05:56 WIB
BBKSDA Jawa Barat melepasliarkan Purbaya, macan tutul jawa jantan di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang. (Instagram @bbksda_jabar)
BBKSDA Jawa Barat melepasliarkan Purbaya, macan tutul jawa jantan di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang. (Instagram @bbksda_jabar)

KABAR ALAM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melepasliarkan seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) jantan yang diberi nama Purbaya di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Rabu 7 Desember 2022.

Pelepasliaran Purbaya dilakukan masih dalam rangkaian memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2022.

Sebelumnya, Purbaya adalah macan tutul yang terperangkap oleh jerat seling di kawasan hutan lindung Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Garut, pada Selasa 22 November 2022 lalu.

Dikutip dari akun Instagram @bbksda_jabar, macan tutul tersebut dilakukan rescue oleh Tim Rescue BBKSDA Jawa Barat dan Tim Medis dari Taman Satwa Cikembulan, Kadungora, Garut.

Baca Juga: BKSDA Kaltim Melepasliarkan 4 Orangutan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Semoga Lestari

Selanjutnya Purbaya diobservasi di Lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan.

Setelah 14 hari dirawat di Taman Satwa Cikembulan, Purbaya yang berumur ± 7 tahun dan berat ± 25 kg, siap dilepasliarkan karena dinilai kondisinya telah sehat.

Luka di bagian hidung dan telapak kaki belakang telah sembuh, perilakunya sesuai dengan aslinya (bersifat liar), juga umur termasuk kategori produktif.

TWA Kawah Kamojang ditetapkan menjadi lokasi pelepasliaran. Sebelumnya telah dilakukan rapid assessment terhadap kondisi lokasi potensial release, baik dari segi kehati biofisik, animal welfare dan sosial budaya, dan kawasan tersebut adalah wilayah asli (habitat) jelajah satwa macan tutul.

Baca Juga: Ekosistem Media Promedia Berjejaring, Ini Susunan Kepengurusan JPP Pusat

“Pemerintah, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah memasukkan macan tutul ini sebagai salah satu satwa dilindungi. Kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” terang Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Irawan Asaad.

Untuk diketahui, The IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species) mengategorikan macan tutul jawa ke dalam kelompok critically endangered atau terancam punah dan termasuk dalam Appendix I CITES.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudi Noorahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X