KABAR ALAM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melepasliarkan seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) jantan yang diberi nama Purbaya di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Rabu 7 Desember 2022.
Pelepasliaran Purbaya dilakukan masih dalam rangkaian memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2022.
Sebelumnya, Purbaya adalah macan tutul yang terperangkap oleh jerat seling di kawasan hutan lindung Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Garut, pada Selasa 22 November 2022 lalu.
Dikutip dari akun Instagram @bbksda_jabar, macan tutul tersebut dilakukan rescue oleh Tim Rescue BBKSDA Jawa Barat dan Tim Medis dari Taman Satwa Cikembulan, Kadungora, Garut.
Baca Juga: BKSDA Kaltim Melepasliarkan 4 Orangutan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Semoga Lestari
Selanjutnya Purbaya diobservasi di Lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan.
Setelah 14 hari dirawat di Taman Satwa Cikembulan, Purbaya yang berumur ± 7 tahun dan berat ± 25 kg, siap dilepasliarkan karena dinilai kondisinya telah sehat.
Luka di bagian hidung dan telapak kaki belakang telah sembuh, perilakunya sesuai dengan aslinya (bersifat liar), juga umur termasuk kategori produktif.
TWA Kawah Kamojang ditetapkan menjadi lokasi pelepasliaran. Sebelumnya telah dilakukan rapid assessment terhadap kondisi lokasi potensial release, baik dari segi kehati biofisik, animal welfare dan sosial budaya, dan kawasan tersebut adalah wilayah asli (habitat) jelajah satwa macan tutul.
Baca Juga: Ekosistem Media Promedia Berjejaring, Ini Susunan Kepengurusan JPP Pusat
“Pemerintah, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah memasukkan macan tutul ini sebagai salah satu satwa dilindungi. Kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” terang Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Irawan Asaad.
Untuk diketahui, The IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species) mengategorikan macan tutul jawa ke dalam kelompok critically endangered atau terancam punah dan termasuk dalam Appendix I CITES.***
Artikel Terkait
TNGL Terima Tiga Anak Macan Akar Serahan Warga Dusun Tanduk Benua
BBKSDA Jabar Lepaskan 2 Owa Jawa di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung
Konflik Satwa dan Manusia di Cimanggung: 3 Petani Terluka, Macan Tutul Mati
BBKSDA Jabar dan UIN Bandung Kolaborasi Kembangkan Penelitian di Gunung Tilu dan TWA Pananjung
Kisah Juriana yang Lepas Liarkan Macan Akar Setelah Sempat Merawatnya
Menanti Kisah Baru Ifan dan Kokom, Pasangan Owa Jawa yang Dilepas BBKSDA Jabar di Cagar Alam Gunung Tilu