KABAR ALAM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melepasliarkan 8 merak hijau (Pavo muticus) di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, Senin, 29 Agustus 2022.
Pelepasliaran 8 merak hijau tersebut bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Baluran, Ditreskrimsus Polda DIY, serta mitra dari Center of Orangutan Protection (COP).
Kegiatan ini sekaligus dilakukan dalam rangka Road to HKAN.
Puncak peringatan HKAN 2022 akan diselenggarakan di kawasan Taman Nasional Bali Barat pada 31 Agustus hingga 2 September 2022.
Delapan ekor merak hijau yang dilepasliarkan terdiri atas 4 ekor serahan warga masyarakat, 2 ekor titipan barang bukti dari Ditreskrimsus Polda DIY, serta 2 ekor dari dari restocking penangkaran atas nama Saudara Anggit Masarifuddin yang bertempat di Tempel, Sleman.
Baca Juga: BBKSDA Papua Melepasliarkan 200 Tukik Penyu Lekang Hasil Penangkaran Semi Alami
Seperti dikutip KABAR ALAM dari akun resmi Instagram BKSDA Yogyakarta, sebelum dilepasliarkan, merak hijau tersebut sebelumnya menjalani rangkaian asesmen dan rehabilitasi di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta.
Setelah melalui asesmen dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya, akhirnya satwa tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya.
Proses habituasi juga telah dilakukan terlebih dahulu di Taman Nasional Baluran selama tiga hari.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan tujuan utama dari rehabilitasi satwa, yaitu pengembalian satwa liar ke alam.
Baca Juga: Kuota untuk September 2022 Dibuka, Mari Mengenal Jalur Pendakian Gunung Merbabu (1)
“Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam,” tuturnya.
Ia menambhakan, upaya restocking merak hijau juga merupakan kewajiban pemegang izin penangkar.
"Hal ini tentunya kami apresiasi dan bisa memotivasi para penangkar lainnya," ujarnya.***