Dari Burung Cendrawasih Hingga Kanguru Pohon, Upaya Penyelundupan Satwa Liar Digagalkan Polda Jatim

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Senin, 25 September 2023 | 06:07 WIB
Tim DitPolairud Polda Jawa Timur berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi (tangkapan layar instagram.com @bbksda_jatim_official)
Tim DitPolairud Polda Jawa Timur berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi (tangkapan layar instagram.com @bbksda_jatim_official)

KABAR ALAM - Tim DitPolairud Polda Jawa Timur berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

Upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi itu terbongkar di sebuah kapal barang KM Verizon yang akan memasuki alur perairan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akun Instagram Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Minggu, 24 September 2023, melaporkan, Tim Seksi KSDA Wilayah III Surabaya bersama dengan BBKP Surabaya UP II Kalimas melaksanakan kegiatan identifikasi satwa liar yang diamankan.

Baca Juga: Yes! Pengelola Side Land Kaduela Kuningan Pastikan Ada Kolam Renang untuk Anak Usia 6 Tahun

Awalnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal barang KM Verizon yang akan masuk alur perairan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satwa-satwa dilindungi dan tidak dilindungi yang dibawa oleh 3 orang ABK KM Veizon.

Satwa yang diamankan antara lain 5 ekor cendrawasih, 5 ekor sanca hijau, 7 ekor sanca coklat, 1 ekor ular mono tanah, 1 ekor ular death adder, 1 ekor biawak pohon, 65 ekor kadal panana, 2 ekor kanguru pohon, 1 ekor kuskus papua, dan 4 ekor mambruk victoria.

Baca Juga: Magisha Ungkap Hobi Unik Joget Gangnam Style Erick Thohir

Disebutkan, satwa-satwa tersebut dibawa dari Manokwari dan Biak. Untuk kepentingan penyelamatan, satwa-satwa tersebut dievakuasi ke kandang transit BBKSDA Jawa Timur.

Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, pelaku diamankan di Ditpolairud Jatim guna proses hukum lebih lanjut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X