Ini Makna di Balik Tema HPSN 2023, Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:23 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (ppid.menlhk.go.id)
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai menyambut rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2023 (HPSN 2023).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, tema peringatan HPSN 2023 adalah “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Vivien menjelaskan, melalui tema HPSN 2023 ini, pemerintah berupaya mentuntaskan persoalan sampah sesuai target pada tahun 2025 melalui Kebijakan Strategis Nasional Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, yaitu penanganan sampah 70 persen, pengurangan sampah 30 persen.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahan Basah Sedunia 2 Februari, Berawal dari Konvensi Ramsar

“Tahun 2023 ini, menjelang 2025 kita harapkan sudah siap untuk menuntaskan persoalan sampah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki oleh sampah,” ungkap Vivien dalam siaran pers yang dikutip KABARALAM.com, Kamis, 2 Februari 2023.

Vivien juga menerangkan, konsekuensi fenomena perubahan iklim menjadi pemantik utama konsolidasi konsep dan strategi dalam membangun daya dari seluruh pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, institusi non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang merupakan pihak yang wajib berkontribusi terhadap implementasi solusi nyata dalam pengelolaan sampah.

Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mencegah dampak perubahan iklim diawali dengan meratifikasi Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2016. Indonesia telah berkomitmen dengan peningkatan target penurunan emisi dari 29% di First NDC dan menjadi 31,89% di Updated NDC dengan upaya sendiri (CM1) dan dari 41% di First NDC menjadi 43,20% di Updated NDC.

Baca Juga: Penting! Ini Dia 3 Jenis Ikan Endemik Rawa Gambut TN Sebangau yang Mulai Terancam

Penyampaian dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution di tahun 2022 semakin menegaskan posisi Indonesia di ranah internasional.

Pada sektor pengelolaan sampah, KLHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060.

Baca Juga: Pesan Siti Nurbaya Terkait Penanganan Kawasan Konservasi dan Warisan Dunia di TRHS

Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025.

Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X