KABAR ALAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) melaksanakan Sosialisasi Ratifikasi Amendemen Kigali di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Amendemen Kigali pada 14 Desember 2022 melalui Perpres No. 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016.
“Amendemen tersebut mengatur pengurangan produksi dan konsumsi hidroflorokarbon (HFC) secara global,” tulis akun @ditjenppi.klhk yang dikutip KABARALAM.com, 25 Januari 2023.
Baca Juga: KLHK Apresiasi Jurnalis yang Konsisten Mengawal Isu Lingkungan
HFC merupakan gas rumah kaca (GRK) dengan potensi pemanasan global puluhan hingga ribuan kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida.
Artinya, pengendalian konsumsi HFC akan turut mengurangi potensi pemanasan global.
Pengendalian konsumsi HFC melalui penerapan Amendemen Kigali akan membantu mencegah kenaikan suhu bumi sampai dengan 0,4°C pada tahun 2100, dan tentunya tetap melindungi lapisan ozon.
Baca Juga: KLHK Lepas Mengga dan Rambi, Beruang Madu ke Habitat Alami di Kab. Kubu Raya Kalbar, Semoga Lestari
Sebagai negara pihak Amendemen Kigali, Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain meningkatkan daya saing industri nasional dengan mendorong pertumbuhan inovasi teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Artikel Terkait
KLHK Gelar Festival Iklim 2022, Upaya Bersama dalam Mengendalikan Dampak Perubahan Iklim
KLHK Terus Matangkan Rencana Kerja Nasional FOLU Net Sink 2030
Untuk Mendukung Percepatan FOLU Net Sink 2030, Ini yang Dilakukan KLHK!
Implementesai FOLU Net Sink 2030, KLHK dan Temasek Foundation Jalin Kesepakatan Tekan Gas Rumah Kaca
KLHK Optimistis Target Zero Waste 2030 Bisa Tercapai