Miliki Beragam Kekayaan SDA Mineral dan Batubara, KESDM Dorong Pengelolaan Pertambangan yang Baik di Banten

photo author
Mia Nurmiarani, Kabar Alam
- Minggu, 22 Januari 2023 | 19:32 WIB
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari Kamis menggelar Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Banten. Setelah sukses melaksanakan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Jawa Barat, pertemuan kali ini dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba (Dok. esdm.go.id)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari Kamis menggelar Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Banten. Setelah sukses melaksanakan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Jawa Barat, pertemuan kali ini dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba (Dok. esdm.go.id)

KABAR ALAM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari Kamis menggelar Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Banten. Setelah sukses melaksanakan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Jawa Barat, pertemuan kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Muhammad Sadli 1, Lantai 5, Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi, Plt. Kepala Bidang Mineral dan Batubara yang mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Budi Kurniawan, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Banten, Inspektur Tambang, dan para Direksi Perusahaan Pertambangan di Provinsi Banten.

Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang dalam sambutan pidato pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki kekayaan sumber daya alam mineral dan batubara yang beragam.

Baca Juga: Digelar Ikatan Alumni Teknik Metalurgi ITB, Metconnex 2022 Kembangkan Industri Pertambangan Indonesia

Diharapkan setiap ekstrasi terhadap sumberdaya mineral dan batubara tersebut wajib dilakukan dengan memenuhi standar kaidah teknik pertambangan yang baik.

Dikatakan Sunindyo, contoh kegiatan penambangan emas placer di laut yang memiliki karakteristik operasional yang khusus, akan memiliki tipe hazard yang berbeda, sehingga perlu dikelola sistematis dengan pendekatan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.

Dengan mempertimbangkan banyaknya perusahaan pertambangan dengan jenis komoditas batuan dan mineral non logam di Provinsi Banten, dan seiring pendelegasian kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi, diharapkan setiap perusahaaan tersebut agar proaktif menjalin komunikasi dan sinergi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi.

Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa Provinsi Banten miliki kekayaan sumber daya alam mineral dan batubara yang beragam, dan setiap ekstrasi terhadap sumberdaya mineral dan batubara tersebut wajib dilakukan dengan  standar yang baik
Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa Provinsi Banten miliki kekayaan sumber daya alam mineral dan batubara yang beragam, dan setiap ekstrasi terhadap sumberdaya mineral dan batubara tersebut wajib dilakukan dengan standar yang baik (Dok. esdm.go.id)

Baca Juga: Soal Pengelolaan Lingkungan Pertambangan dan Energi Bersih, Komisi VII DPR RI Peringatkan PT Adaro Indonesia

Seluruh pemangku kepentingan optimis bahwa pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Banten dapat diciptakan melalui komitmen dan sinergis yang baik antara para pemangku kepentingan.

Menurut Budi Kurniawan selaku Plt. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten, kegiatan ini menjadi sarana untuk merefleksi dan membentuk kesepahaman atas pengelolaan perusahaan pertambangan yang ada di Banten.

Ia sangat mengapresiasi Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atas pelaksanaan kegiatan ini.

Baca Juga: Hari Jadi Pertambangan dan Energi 2022, Menteri ESDM: Maksimalkan Pemanfaatan EBT!

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Banten pasca Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sedang masa transisi dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan. Dalam hal ini perlu dilakukan upaya sinergitas yang lebih baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Inspektur Tambang dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X