Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang, Komisi IX DPR RI Bentuk Panja

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Jumat, 4 November 2022 | 14:23 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay  (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay (dpr.go.id)

Dalam Rapat Kerja tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Festival Danau Sentarum Kembali Hadir, Tampilkan Kearifan Lokal Potensi Alam Kapuas Hulu

"Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadinya dengan kandungan cemaran karena belum ada standar internasional yang ada," kata Penny.

Adapun, standar produksi obat yang biasanya dijadikan patokan adalah International Pharmacopoeia, United States Pharmacopoeia dan Farmakope Indonesia. Adapun standar kadar cemaran EG dan DEG produk jadi, belum eksis.

"Tidak ada standar terkait kadar cemaran EG dan DEG di dalam produk jadi. BPOM mesti lakukan pengawasan berdasarkan payung hukum sehingga kami tidak bisa lakukan (pengawasan)," jelasnya.

Baca Juga: BKSDA Yogyakarta Terima Trenggiling yang Terluka dari Warga, Dirawat di Stasiun Flora Fauna Bunder

Penny menambahkan bahwa pelarut EG dan DEG masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI), namun melalui Kementerian Perdagangan. Kendati demikian, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti celah ini dengan memperketat pengawasan premarket.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X