Dalam Rapat Kerja tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: Festival Danau Sentarum Kembali Hadir, Tampilkan Kearifan Lokal Potensi Alam Kapuas Hulu
"Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadinya dengan kandungan cemaran karena belum ada standar internasional yang ada," kata Penny.
Adapun, standar produksi obat yang biasanya dijadikan patokan adalah International Pharmacopoeia, United States Pharmacopoeia dan Farmakope Indonesia. Adapun standar kadar cemaran EG dan DEG produk jadi, belum eksis.
"Tidak ada standar terkait kadar cemaran EG dan DEG di dalam produk jadi. BPOM mesti lakukan pengawasan berdasarkan payung hukum sehingga kami tidak bisa lakukan (pengawasan)," jelasnya.
Baca Juga: BKSDA Yogyakarta Terima Trenggiling yang Terluka dari Warga, Dirawat di Stasiun Flora Fauna Bunder
Penny menambahkan bahwa pelarut EG dan DEG masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI), namun melalui Kementerian Perdagangan. Kendati demikian, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti celah ini dengan memperketat pengawasan premarket.***
Artikel Terkait
Bukan hanya EG dan DEG, Ternyata, Ada 3 Senyawa Berbahaya Sebabkan Gangguan Ginjal Akut dan Kematian pada Anak
5 Fakta Mengenai Gangguan Ginjal pada Anak, yang ke Empat Diduga Menjadi Penyebab Kematian Anak
Dinkes: Tak Ada Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut di Kota Bandung, tetapi Tetap Waspada
Kemenkes Laporkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Komisi IX DPR RI
Pemprov Banten Buka Posko Penanganan Gagal Ginjal Akut