KABAR ALAM - Hanya demi konten untuk media sosial, dua pria di Tasikmalaya tega menyiksa satwa dilindungi hingga mati.
Dua tersangka berinisial AY (25) dan I (25) tersebut kini telah ditahan di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Lebih dari satu satwa dilindungi disiksa, bahkan hingga mati.
"Dua tersangka itu diduga melakukan penganiayaan terhadap satwa dilindungi, yaitu satwa lutung dan monyet ekor panjang. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara sadis," ujar AKBP Suhardi saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022) seperti dikutip laman rri.co.id.
Baca Juga: Konflik Satwa dan Manusia di Cimanggung: 3 Petani Terluka, Macan Tutul Mati
Ia menjelaskan, aksi para tersangka itu diketahui sejak empat bulan lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penyiksaan.
Sejumlah satwa disiksa dua tersangka, bahkan sampai mati.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung," ujarnya.
Selain itu, kata dia, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan.
"Satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur, dan peralatan lainnya juga diamankan," kata dia.
Para tersangka mengaku sengaja melakukan penyiksaan kepada hewan dan merekam video demi konten. Konten video itu kemudian dijual di media sosial.
Baca Juga: Cantiknya Bunga Padmosari yang Mekar di Taman Nasional Meru Betiri, yang Ini Lebih Istimewa
"Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan. Jadi, konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," terangnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu.
Pengembangan dilakukan untuk mencari kemungkinan lain dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta, Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun, dan denda Rp 100 juta," kata AKBP Suhardi.***
Artikel Terkait
Sering Berkeliaran di Kebun Warga, Bestie Akhirnya Masuk dalam Kandang Jebak
BKSDA Yogyakarta Bantah Tak Respons Aduan Terkait Penyelamatan Elang di Gunungkidul
BBKSDA Jabar Lepaskan 2 Owa Jawa di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung
Harimau Sumatera 'Bestie' Segera Dikembalikan ke Habitatnya di Taman Nasional Gunung Leuser