KABAR ALAM - Heboh paracetamol sirup yang mengakibatkan 66 anak Gambia meninggal dunia akibat gagal ginjal membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Seperti diberitakan, pada 5 Oktober 2022, World Health Organization (WHO) menginformasikan, sirup obat untuk anak Gambia itu terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol.
Melalui siaran pers yang dikutip KABARALAM.com, Kamis, 13 Oktober 2022, BPOM menjelaskan, sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Disebutkan, BPOM selalu melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," demikian keterangan BPOM RI.
BPOM RI terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika serta melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Baca Juga: Mengenal Pala, Buah yang Menjadikan Banda Neira sebagai Jalur Rempah Terkemuka di Dunia
"Masyarakat diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya," katanya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.***