Sementara itu, Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang pasir Jaya masih dalam proses identifikasi.
Rasio Ridho Sani menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang serius, maka tidak hanya pemberhentian kegiatan, namun juga tidak hukum akan dilakukan. Sanksi administrasi, hukum pidana, dan gugaran perdata ganti rugi dapat saja dilakukan. (sadrina/magang)***