Sementara itu, Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang pasir Jaya masih dalam proses identifikasi.
Rasio Ridho Sani menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang serius, maka tidak hanya pemberhentian kegiatan, namun juga tidak hukum akan dilakukan. Sanksi administrasi, hukum pidana, dan gugaran perdata ganti rugi dapat saja dilakukan. (sadrina/magang)***
Artikel Terkait
Waspada, Kualitas Udara Kota Bandung Menuju Level 'Tidak Sehat'
Ini Gejala dan Tanda Kalau Kamu Terpapar Pencemaran Udara
4 Hal yang Bisa Dilakukan Warga untuk Tingkatkan Kualitas Udara Kota Bandung
Kualitas Udara Menurun, KLHK Tingkatkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Mau Menyatu dengan Alam dan Jauh dari Polusi Udara, Yuk ke Desa Wisata Cibuntu Kuningan